
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP setiap lima tahun agar tenaga medis dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pengurangan jumlah SKP tidak berarti menurunkan kualitas maupun standar kompetensi dokter.
Kemenkes ingin memastikan kegiatan pengembangan kompetensi dokter tetap relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelayanan Jadi Fokus Pemenuhan SKP
Kebijakan penurunan syarat SKP telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu.
Melalui ketentuan baru tersebut, proporsi terbesar dalam pemenuhan SKP dititikberatkan pada ranah pelayanan dengan tetap melengkapi ranah pembelajaran dan pengabdian.
Pemenuhan SKP merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski jumlah SKP yang dipersyaratkan berkurang, Kemenkes menegaskan penjagaan kompetensi tetap menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan pasien.
Kemenkes Siapkan Pedoman Pengelolaan SKP
Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.
"Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme," katanya.
Menurut Budi, kebijakan tersebut juga akan membantu fasilitas pelayanan kesehatan memastikan ketersediaan dokter yang kompeten sehingga masyarakat memperoleh layanan berkualitas, aman, dan mudah diakses.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




