HOME  ⁄  Nasional

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Cermati Lima Ketentuan Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Cermati Lima Ketentuan Baru
Foto: (Sumber :Jakarta, 20-08-2026 - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.)

Pantau - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan angkut terus atau angkut lanjut barang impor dan ekspor serta mulai berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.

PMK 51/2026 menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 sebagai bagian dari penyempurnaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dengan masa transisi selama 30 hari yang dapat dimanfaatkan pengguna jasa dan pelaku usaha untuk mempelajari ketentuan baru serta menyesuaikan proses bisnis.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan aturan baru tersebut tetap mengedepankan keseimbangan antara kemudahan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

“PMK 51 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara. Kami mengimbau pengguna jasa untuk memanfaatkan masa sebelum ketentuan ini berlaku efektif guna memahami perubahan yang ada dan menyiapkan proses bisnisnya,” ujar Budi.

Lima Perubahan Penting dalam PMK 51/2026

Budi menjelaskan angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau ekspor melalui suatu kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

“Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.” jelasnya.

PMK 51/2026 memuat lima poin penyempurnaan yang perlu diperhatikan pelaku usaha dan pengguna jasa.

Pertama, fungsi dokumen persetujuan kegiatan angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean diperluas sehingga dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat.

Kedua, aturan baru mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang atau sparepart yang digunakan untuk memperbaiki sarana pengangkut trayek internasional.

Dengan persetujuan permohonan kantor pabean dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Ketiga, cakupan pengangkutan multimoda diperluas untuk menyesuaikan proses bisnis yang dapat menggunakan kombinasi beberapa moda transportasi sekaligus menyelaraskannya dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Pengaturan rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.04/2022.

Keempat, pengawasan administrasi diperkuat melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan.

Proses pengawasan tersebut didukung otomasi melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) untuk menjaga pengawasan pergerakan barang sekaligus meningkatkan kelancaran pelayanan.

Kelima, ketentuan teknis dibuat lebih rinci, termasuk mengenai jenis dan besaran nilai jaminan untuk pengawasan pengangkutan darat tanpa segel elektronik serta pelaksanaan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP).

PMK tersebut juga mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean menuju tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean atau BC 1.3.

Ketentuan baru turut mengakomodasi perjanjian atau kesepakatan internasional terkait angkut terus maupun angkut lanjut yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia.

Bea Cukai Minta Pelaku Usaha Segera Bersiap

Bea Cukai mendorong pengguna jasa dan pelaku usaha segera memahami perubahan prosedur dan mempersiapkan kebutuhan administrasi sebelum aturan berlaku efektif.

“Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. Harapannya, implementasi PMK 51 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan,” kata Budi.

Pelaku usaha dan pengguna jasa yang menjalankan kegiatan pengangkutan barang impor maupun ekspor perlu menyesuaikan prosedur operasionalnya dengan PMK 51/2026 sebelum ketentuan tersebut berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.

Penulis :
Aditya Yohan