
Pantau - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengungkap pengalaman ketika dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU mencegat hingga memaksa sebuah pesawat asing mendarat di Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.
Tonny menceritakan pengalaman tersebut saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Hukum Udara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Airmentv, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar 15 tahun lalu ketika Tonny masih menjabat sebagai Komandan Skadron Udara 11 yang mengoperasikan pesawat tempur Sukhoi Su-27/30 di Makassar.
“Pada 15 tahun yang lalu, saya masih di Skadron 11 Makassar,mendapatkan informasi ada pesawat yang terbang dari Dili menuju ke Kuala Lumpur. Kemudian kita mendapatkan perintah untuk meng-intercept pesawat tersebut,” kata Tonny.
Dua Sukhoi Kepung Pesawat Asing
Sebagai komandan skadron, Tonny menjalankan perintah tersebut dengan mengerahkan dua pesawat tempur Sukhoi untuk mendekati pesawat asing yang terbang dari Dili menuju Kuala Lumpur.
Salah satu penerbang yang terlibat dalam operasi tersebut adalah Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati dengan call sign “Giant”, yang kini menjabat sebagai Panglima Komando Daerah TNI AU II.
Dua Sukhoi kemudian mengambil posisi di sisi kanan dan kiri pesawat asing tersebut untuk melakukan pencegatan.
“Kemudian dia (pilot pesawat asing) hanya menunjukkan dari cockpit sebuah kertas yang mana kertas itu hanya SPT, Surat Perintah Terbang yang bersangkutan. Tetapi tidak ada izin security clearance, flight clearance melintas wilayah NKRI,” jelas Tonny.
Karena pesawat tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melintasi wilayah udara Indonesia, TNI AU melakukan tindakan penurunan paksa atau force down.
“Kebetulan pilotnya pensiunan Angkatan Udara Pakistan, dia kerja di Pakistan Air saat itu dan karena sama-sama militer, mungkin kita pernah melaksanakan latihan dan sebagainya. Jadi dia mau mendarat,” kata Tonny.
Pesawat asing tersebut akhirnya mengikuti perintah dan mendarat di depan Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.
Insiden Dorong Lahirnya Aturan Pengelolaan Ruang Udara
Tonny mengatakan persoalan belum selesai setelah pesawat tersebut berhasil dipaksa mendarat karena ketika itu belum tersedia aturan yang secara jelas menentukan tindakan setiap instansi dalam menangani kejadian serupa.
“Masalahnya adalah siapa berbuat apa tidak tahu, karena memang belum ada undang-undangnya. Akhirnya mereka suruh di dalam pesawat,” kata Tonny.
Belakangan diketahui pesawat tersebut membawa tentara perdamaian Pakistan yang hendak pulang dari Timor Leste.
Para penumpang kemudian dijaga petugas lanud agar tetap berada di dalam wilayah sekitar pesawat.
Tonny menyebut pengalaman tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong dirinya bersama sejumlah perwira lain menggodok Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.
Proses penyusunan aturan itu melalui berbagai rapat dan pengujian serta mendapat dukungan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kita untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Tonny.
Tonny berharap keberadaan undang-undang tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi TNI AU dan seluruh pihak terkait dalam menjaga serta mengelola ruang udara Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



