
Pantau - Kementerian Kebudayaan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil melalui pengembangan Satu Data Masyarakat Adat untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Program tersebut dikembangkan karena data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi sehingga diperlukan basis data yang terintegrasi.
Kemenbud Dorong Penyatuan Data Masyarakat Adat
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pemerintah mendorong kolaborasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menyatukan sekaligus melengkapi data masyarakat adat.
“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kolaborasi Kemenbud, BRWA, dan AMAN tersebut juga berlangsung dalam forum yang sekaligus memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026.
Forum itu digelar untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya data masyarakat adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan berbasis bukti.
Penguatan data dinilai penting karena proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan selama ini banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah.
Data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Kerja Sama Kemenbud dan BRWA Diperkuat
Kemenbud mengajak BRWA dan AMAN melengkapi data masyarakat adat dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, serta berbagai aspek kebudayaan.
Data tersebut diharapkan menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terintegrasi untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat.
Basis data itu juga diharapkan mendukung proses pencatatan dan penetapan warisan budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Kebudayaan turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi dengan BRWA sebagai langkah konkret memperkuat penyediaan, pertukaran, pemanfaatan, dan pemutakhiran data masyarakat adat secara kolaboratif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



