HOME  ⁄  Nasional

KLH Gandeng Komunitas Keagamaan Perkuat Gerakan Pilah Sampah, Regulasi EPR Ditargetkan Terbit September

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Gandeng Komunitas Keagamaan Perkuat Gerakan Pilah Sampah, Regulasi EPR Ditargetkan Terbit September
Foto: Arsip - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat memberikan pernyataan pers di sela seremonial penyerahan dana RBP REDD+ GCF Output 2 di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Jakarta, Rabu 12/8/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong penguatan gerakan pemilahan sampah secara nasional melalui komunitas keagamaan untuk membangun kesadaran masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan Deklarasi Pilah Sampah HKBP di Jakarta, Kamis.

Jumhur mengapresiasi keterlibatan organisasi keagamaan seperti Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) karena memiliki struktur yang terorganisasi dan dapat membantu implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan langsung di tengah masyarakat.

Tempat Ibadah Dinilai Efektif Bangun Kesadaran

Menurut Jumhur, tempat ibadah memiliki peranan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.

Ia menilai pendekatan moral dan keagamaan dapat memperkuat ajakan kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam gerakan penanganan sampah.

"Tempat-tempat yang bisa membangun kesadaran seperti gereja, masjid, dan pura itu sangat baik sekali. Imbauan yang begitu kuat secara moral dan religiusitas ini akan sangat baik untuk gerakan penanganan sampah di Indonesia," kata Jumhur.

Jumhur kembali menegaskan bahwa kekuatan moral dan religiusitas dapat menjadi salah satu pendorong gerakan penanganan sampah di Indonesia.

"Jadi sebetulnya imbauan yang begitu kuat secara moral religiusitas ini akan sangat baik untuk gerakan apa, penanganan sampah di Indonesia. Saya rasa itu, intinya itu," kata Jumhur.

Melalui pendekatan tersebut, kebiasaan memilah sampah diharapkan dimulai dari tingkat rumah tangga dan kemudian diperkuat melalui lingkungan komunitas.

KLH Siapkan Regulasi Tanggung Jawab Produsen

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, KLH tengah mempersiapkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

Regulasi tersebut akan mewajibkan produsen yang menghasilkan sampah plastik untuk bertanggung jawab terhadap pengolahan limbah dari produk yang mereka hasilkan.

Dengan kebijakan itu, tanggung jawab terhadap sampah plastik tidak hanya dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah, tetapi juga kepada produsen.

Produsen nantinya diwajibkan mengolah limbah produknya secara mandiri sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

KLH menargetkan regulasi EPR dapat diterbitkan pada akhir September.

Regulasi tersebut juga dirancang untuk membentuk ekosistem pengolahan sampah yang memiliki nilai ekonomi dan menjangkau berbagai lapisan pelaku pengelolaan sampah hingga tingkat pemulung.

Penguatan ekosistem pengelolaan sampah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan target zero waste atau nol sampah.

HKBP Siap Berada di Garda Terdepan

Pimpinan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan Victor Tambunan menyambut positif kolaborasi HKBP, KLH, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam gerakan pemilahan sampah.

HKBP Distrik VIII DKI Jakarta menaungi sekitar 200 ribu hingga 500 ribu warga sehingga dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong kebiasaan memilah sampah di Jakarta dan sekitarnya.

"Jadi sekitar setengah juta sebetulnya warga HKBP ada di Jakarta sekitarnya. Kita berharap HKBP betul-betul ikut di garda terdepan untuk bisa menangani sampah ini dengan motto pilah sampah yang tadi. Dan kami memfungsikan diri ikut ambil bagian dalam gerakan-gerakan menangani sampah ini dengan baik," kata Victor.

Melalui kolaborasi pemerintah dan komunitas keagamaan serta penguatan tanggung jawab produsen, penanganan sampah diharapkan berjalan lebih menyeluruh mulai dari rumah tangga, komunitas, pelaku pengelolaan sampah, hingga produsen.

Penulis :
Arian Mesa