HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Minta Kepala Daerah Terus Belajar agar Terhindar dari Jerat Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamendagri Minta Kepala Daerah Terus Belajar agar Terhindar dari Jerat Korupsi
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus. (ANTARA/HO-Kemendagri).)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengingatkan seluruh kepala daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara dan menjaga integritas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.

Pesan tersebut disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026.

"Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya," kata Wiyagus.

Pemahaman Hukum Dinilai Penting bagi Kepala Daerah

Wiyagus menyoroti kepala daerah yang berasal dari beragam latar belakang, termasuk politisi dan pengusaha, sehingga sebagian belum terbiasa dengan ketentuan tata kelola keuangan publik.

Menurut dia, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi pelindungan penting bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri tidak sekadar menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga melakukan pembinaan agar pemerintah daerah bekerja sesuai koridor hukum.

Pembinaan tersebut ditujukan untuk membentuk pimpinan daerah yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif sehingga tidak tergoda melakukan tindakan koruptif.

Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Kemendagri Gandeng KPK hingga BPKP Cegah Korupsi

Rakor tersebut merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari 10 rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Wiyagus menyebut perbaikan tata kelola pemerintahan mencakup empat dimensi utama, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas.

Ia meminta pimpinan dan aparatur daerah mencermati berbagai titik rawan dalam siklus pemerintahan sekaligus melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.

"Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya," ujar Wiyagus.

Penulis :
Ahmad Yusuf