
Pantau - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., memperingati 57 tahun tragedi pembakaran Masjid Al Aqsha pada 21 Agustus 1969 dengan menyerukan penguatan perlindungan terhadap masjid tersebut serta peningkatan peran Indonesia dan negara-negara Islam melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan tragedi tersebut terjadi ketika seorang ekstremis zionis bernama Denis Michael Rohan membakar Masjid Al Aqsha di Yerusalem hingga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bagian utama masjid.
“Hari ini, tepat pada 57 tahun yang lalu, dunia digemparkan oleh aksi seorang ekstremis zionis Denis Michael Rohan yang melakukan pembakaran Masjid Al Aqsha di Yerusalem yang mengakibatkan beberapa kerusakan di beberapa bagian utama. Dan hingga saat ini, kondisi Masjid Al Aqsha masih belum terbebaskan dan perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 21 Agustus.
Menurut HNW, peringatan tragedi tersebut masih relevan karena berbagai tindakan yang dinilainya mengancam eksistensi Masjid Al Aqsha masih berlangsung hingga sekarang.
Respons Negara Islam dan Lahirnya OKI
HNW mengingatkan bahwa para pemimpin negara-negara Islam memberikan respons tegas setelah pembakaran Masjid Al Aqsha pada 1969 karena tindakan tersebut dinilai sebagai aksi kriminal dan penistaan terhadap Islam.
Ia mengatakan respons tersebut terdokumentasi dalam sejumlah arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk langkah Duta Besar Tetap Yordania untuk PBB yang membawa persoalan pembakaran Masjid Al Aqsha ke Dewan Keamanan PBB.
“Hal ini terdokumentasi di dalam sejumlah arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana ketika itu Duta Besar Tetap Yordania untuk PBB membawa persoalan ini ke Dewan Keamanan PBB, lengkap dengan lampiran komunikasinya dengan sejumlah perwakilan negara-negara Arab dan bermayoritas penduduk muslim, termasuk Indonesia,” tukasnya.
HNW juga mengaitkan tragedi tersebut dengan kesepakatan para pemimpin negara Islam untuk membentuk Organisasi Konferensi Islam pada 25 September 1969 di Rabat, Maroko, yang kemudian berubah menjadi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Menurutnya, upaya menyelamatkan dan membebaskan Masjid Al Aqsha dari berbagai ancaman menjadi salah satu mandat penting yang melatarbelakangi pembentukan organisasi Islam internasional tersebut.
“Ini perlu kita ingatkan bersama-sama, bahwa upaya menyelamatkan dan membebaskan Masjid Al Aqsha, terutama dari kriminalitas pembakaran tersebut, dan penghilangan eksistensinya, menjadi mandat dibentuknya organisasi Islam internasional tersebut,” ujarnya.
HNW Soroti Kondisi Masjid Al Aqsha
HNW menilai perjuangan menjaga dan membebaskan Masjid Al Aqsha masih relevan karena menurutnya berbagai tindakan yang bertujuan merusak maupun menguasai masjid tersebut terus dilakukan.
Ia mencontohkan pelarangan umat Islam beribadah di Masjid Al Aqsha pada Ramadan lalu serta pelarangan penyelenggaraan salat Idulfitri.
HNW juga menyoroti tindakan provokasi berulang yang menurutnya dilakukan kelompok zionis dan sejumlah menteri Israel dengan pengamanan militer atau polisi Israel.
Ia turut menyoroti perkembangan beberapa hari terakhir yang menurutnya menjadi kali pertama rezim Zionis Israel mengizinkan kalangan Yahudi beribadah di dalam kompleks Masjid Al Aqsha.
Perkembangan lain yang menjadi perhatian HNW adalah kebijakan yang menurutnya memungkinkan pemukim ilegal Israel memasuki kompleks Masjid Al Aqsha dan melaksanakan ritual Yahudi di dalamnya.
“Ini jelas bentuk penistaan terhadap Islam dan Masjid Al Aqsha, dan itu bertentangan dengan sejumlah aturan atau kesepakatan internasional bahwa Masjid Al Aqsha merupakan warisan milik umat Islam,” ujarnya.
Dorong Indonesia Aktif Galang Negara Islam
Atas kondisi tersebut, HNW meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri berperan aktif dalam berbagai upaya menjaga dan menyelamatkan Masjid Al Aqsha.
Menurut HNW, peringatan tragedi pembakaran Masjid Al Aqsha setiap 21 Agustus perlu menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap kondisi Masjid Al Aqsha dan Palestina.
Ia juga mengajak negara-negara Islam kembali memperkuat persatuan seperti yang dilakukan para pemimpinnya setelah tragedi pembakaran Masjid Al Aqsha pada 1969.
HNW menilai Indonesia dapat mengambil peran sebagai inisiator sekaligus perekat untuk memperkuat kembali persatuan negara-negara Islam, termasuk dengan mendorong pemberdayaan peran OKI.
“Bila dahulu para pemimpin negara Islam bisa bersatu, maka sudah sepantasnya apabila persatuan itu digalakkan kembali. Dan Indonesia bisa berperan sebagai inisiator dan perekat persatuan itu kembali, termasuk melalui pemberdayaan OKI untuk melaksanakan salah satu tujuan utama didirikannya OKI yaitu untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha,” pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa



