
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut memasukkan program dan alokasi anggaran penanggulangan tuberkulosis (TB) ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain kesehatan, pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah meliputi pendidikan, infrastruktur, perumahan, dan sosial.
Penanganan TB Harus Masuk RPJMD hingga APBD
Kemendagri berkepentingan memastikan pemerintah daerah memasukkan persoalan kesehatan dalam setiap tahapan penyusunan perencanaan pembangunan.
Perencanaan penanganan kesehatan, termasuk TB, harus tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Program tersebut selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, hingga memperoleh alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akhmad mengatakan, "Kemendagri memiliki kepentingan untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah memasukkan masalah kesehatan ini dalam penyusunan perencanaan, baik dalam RPJMD sebagai turunan dari RPJMN, kemudian RKPD, Renstra perangkat daerah, dan ujungnya nanti di APBD."
Ia menegaskan penanganan TB tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian Kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah.
Keterlibatan pemerintah daerah tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenai tanggung jawab negara menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial.
Palu Catat Penemuan Kasus TB Tertinggi
Berdasarkan data Kemendagri, penemuan kasus TB di Sulawesi Tengah masih menunjukkan kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Kota Palu tercatat memiliki angka penemuan kasus TB tertinggi di Sulawesi Tengah dengan 1.075 kasus.
Kabupaten Parigi Moutong berada di posisi berikutnya dengan 546 kasus, disusul Kabupaten Banggai sebanyak 510 kasus.
"Jadi kasus TB di Kota Palu mencatatkan angka penemuan tertinggi sebanyak 1.075 kasus, diikuti Kabupaten Parigi Moutong 546 kasus, dan Kabupaten Banggai 510 kasus," kata Akhmad.
Pemerintah daerah diminta memastikan penanganan tuberkulosis dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan.
Sistem penanganan TB juga tidak boleh hanya berfokus pada masyarakat yang menjadi suspek atau diduga menderita tuberkulosis.
Penanganan harus dilakukan secara lebih terperinci dengan menjangkau kontak erat maupun anggota keluarga dekat dari suspek atau penderita TB.
"Sistem penanganan tuberkulosis bukan hanya fokus kepada suspek, tetapi juga secara detail sudah menyentuh ke kontak erat atau keluarga dekatnya," ungkap Akhmad.
Pemda Diminta Petakan Kasus dan Percepat Regulasi
Kemendagri meminta pemerintah provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah segera melakukan pemetaan kasus TB secara presisi.
Pemetaan diperlukan agar kondisi dan persebaran kasus dapat diketahui secara lebih tepat sehingga mendukung pelaksanaan intervensi penanganan.
Selain memetakan kasus, pemerintah daerah diminta mempercepat penyusunan regulasi daerah terkait penanganan tuberkulosis.
Dalam pembagian tanggung jawab ke depan, Dinas Kesehatan dan puskesmas harus menangani aspek teknis kesehatan dalam penanggulangan TB.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertugas memastikan persoalan TB masuk ke dalam dokumen perencanaan dan menjadi bagian dari indikator pembangunan daerah.
"Ke depan Dinas Kesehatan dan puskesmas harus bertanggung jawab pada aspek teknis kesehatan. Kemudian Bappeda memastikan TB ini masuk dalam perencanaan dan indikator pembangunan daerah," kata Akhmad.
- Penulis :
- Arian Mesa



