HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bandung Verifikasi 1.066 ASN yang Terindikasi Bermain Judi Daring

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkab Bandung Verifikasi 1.066 ASN yang Terindikasi Bermain Judi Daring
Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi dalam sebuah agenda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (sumber: Pemkab Bandung)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, segera memverifikasi data 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi daring untuk memastikan identitas dan tempat kerja mereka.

Verifikasi dilakukan karena data yang tersedia belum dapat memastikan seluruh 1.066 orang tersebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi menjelaskan data yang tersedia saat ini masih didasarkan pada domisili masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.

Karena berbasis domisili, orang yang masuk dalam data tersebut dapat tinggal di Kabupaten Bandung tetapi bekerja sebagai ASN di daerah atau instansi lain.

"Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung," ungkap Teguh.

Diskominfo dan BKPSDM Cocokkan Data ASN

Pemkab Bandung akan mencocokkan temuan tersebut dengan data kepegawaian untuk memastikan identitas dan tempat kerja ASN yang terindikasi bermain judi daring.

Proses pencocokan akan dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung.

Verifikasi secara lebih terperinci dilakukan setelah pemerintah memperoleh data berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.

Data tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan apakah orang yang terindikasi benar-benar ASN Pemkab Bandung atau hanya ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung tetapi bekerja di daerah maupun instansi lain.

"Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung," kata Teguh.

Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah ASN yang terindikasi bermain judi daring mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2020, jumlah ASN yang terindikasi bermain judi daring tercatat sekitar 600 orang.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari 1.000 orang pada 2025.

Temuan indikasi keterlibatan ASN dalam judi daring itu telah menjadi perhatian Bupati Bandung yang meminta Diskominfo bersama BKPSDM segera menindaklanjuti data tersebut.

Tindak lanjut diperlukan untuk mengetahui secara pasti status dan identitas pegawai yang tercantum dalam data.

ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Apabila proses verifikasi membuktikan terdapat ASN Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Tingkat hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi dapat disesuaikan dengan kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Nanti apakah masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan undang-undang tersebut," ujar Teguh.

Selain memverifikasi ASN, Pemkab Bandung mulai mengidentifikasi potensi pemain judi daring di kalangan sekitar 3,9 juta penduduk Kabupaten Bandung dengan menggunakan data agregat.

Data agregat tersebut akan dimanfaatkan untuk memperoleh gambaran mengenai penyebaran indikasi pemain judi daring di setiap wilayah Kabupaten Bandung.

Hasil identifikasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko digital serta berbagai dampak judi daring.

Pemkab Bandung menilai mitigasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah berbagai dampak yang tidak diinginkan.

"Ini yang harus kita lakukan, mitigasi yang berkelanjutan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Teguh.

Penulis :
Shila Glorya