
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah paradigma pembangunan dengan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis.
Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan lintas generasi dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan jangka pendek.
Perubahan paradigma tersebut dinilai penting untuk mencegah benturan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, kehidupan masyarakat adat, dan upaya menjaga kelestarian alam.
Bima menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus.
Masyarakat Harus Terlibat dalam Perencanaan Pembangunan
Bima menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap proses perencanaan pembangunan, termasuk dengan mendengarkan tokoh adat dan pejuang ekologis yang selama ini terlibat menjaga lingkungan.
“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ungkap Bima.
Menurut Bima, kepala daerah harus mempunyai cara pandang komprehensif ketika merumuskan kebijakan pembangunan dan tidak hanya berorientasi pada popularitas.
Pemerintah juga tidak dapat sekadar berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun aspek regulasi dalam menjalankan pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan perlu mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, serta hukum adat yang berkembang di masing-masing daerah.
Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan suatu wilayah.
Bima mendorong perubahan paradigma tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan konkret oleh pemerintah daerah dan tidak berhenti sebagai gagasan.
Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).
Menurut Bima, masih terdapat daerah yang telah mempunyai Perda mengenai masyarakat adat tetapi belum menerapkannya, sementara daerah lainnya bahkan belum memiliki regulasi mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.
Tata Ruang Harus Menjaga Keseimbangan Ekologis
Selain memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat, pemerintah daerah diminta mengintegrasikan prinsip keseimbangan ekologis dalam kebijakan tata ruang.
Bima menegaskan tata ruang tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap administratif, tetapi harus menjadi dasar dalam keseluruhan desain dan perencanaan pembangunan daerah.
“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” kata Bima.
Prinsip keseimbangan ekologis tersebut, menurutnya, perlu diterapkan di seluruh daerah dan tidak terbatas pada wilayah yang memiliki unsur hukum adat kuat.
Masyarakat Adat Didorong Menjadi Subjek Pembangunan
Bima menjelaskan cara pandang terhadap posisi masyarakat adat dalam pembangunan telah berkembang dari semula sebagai objek pembangunan menjadi kelompok yang perlu dilindungi.
Masyarakat adat kemudian mulai ditempatkan sebagai pemegang hak atau right holders dan kini juga dipandang sebagai penjaga utama alam atau custodian maupun steward of nature.
Perubahan cara pandang tersebut membuat masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek yang terlibat aktif dalam pembangunan dan bukan hanya sebagai objek.
“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” ujar Bima.
Pendekatan co-creation menempatkan masyarakat sebagai bagian aktif dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari merancang dan memikirkan kebijakan hingga pelaksanaan dan pengawalannya.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat adat tidak hanya menjadi pihak yang kepentingannya diakomodasi pemerintah, tetapi juga memperoleh ruang untuk menentukan arah pembangunan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka.
Kemendagri Siap Berkolaborasi
Bima turut mengapresiasi para pejuang dan aktivis lingkungan yang selama ini berkontribusi menjaga kelestarian alam.
Menurutnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama para aktivis lingkungan dapat memainkan peran sebagai jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemangku kebijakan.
“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” kata Bima.
Kemendagri menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pejuang lingkungan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi,” ungkap Bima.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya keadilan ekologis sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
- Penulis :
- Leon Weldrick



