
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana untuk memperkuat mitigasi dan penanganan bencana agar lebih proaktif, terintegrasi, serta berorientasi pada pengurangan risiko.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY Radjut Sukasworo mengatakan salah satu fokus utama raperda tersebut adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berjenjang mulai tingkat kelurahan, kabupaten/kota, hingga Pemerintah Provinsi DIY.
Penguatan sistem berjenjang diharapkan dapat memperjelas koordinasi dan pembagian kewenangan antarpemangku kepentingan dalam menghadapi bencana.
Raperda tersebut juga diarahkan memberikan perlakuan khusus dalam kondisi kedaruratan agar pihak yang menangani risiko dan keadaan darurat bencana tidak terkendala regulasi.
"Kita perkuat agar penanganan kedaruratan itu ada perlakuan khusus. Jangan sampai para stakeholder yang melakukan kegiatan penanganan risiko bencana terhambat karena kendala regulasi," ungkap Radjut.
Sistem Peringatan Dini dan Perlindungan Kelompok Rentan
Dalam proses mematangkan Raperda Penanggulangan Bencana, DPRD DIY telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat, 21 Agustus, untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan, salah satunya penguatan penanggulangan bencana secara berjenjang dari tingkat pemerintahan paling bawah hingga provinsi.
Isu lainnya adalah pengembangan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) terintegrasi yang diharapkan dapat menyampaikan informasi ancaman bencana kepada masyarakat secara cepat dan mudah.
"Sistem ini diharapkan mampu menyampaikan informasi ancaman bencana kepada masyarakat secara cepat dan mudah diakses secara real-time," kata Radjut.
Raperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan kelompok rentan saat terjadi bencana, meliputi anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok masyarakat lain yang mempunyai kebutuhan khusus.
Kelompok-kelompok tersebut diarahkan mendapatkan prioritas perlindungan dalam kebijakan penanggulangan bencana di DIY.
Relawan Diperkuat, Kawasan Rawan Bencana Ditata
Penguatan kapasitas relawan kebencanaan turut menjadi isu strategis karena relawan selama ini menjadi salah satu ujung tombak penanganan bencana di tengah masyarakat.
Regulasi baru diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, tanggung jawab, dan bentuk perlindungan bagi relawan ketika menjalankan tugas.
Aspek edukasi dan peningkatan kapasitas relawan juga akan diperkuat agar mereka memiliki kemampuan memadai dalam menghadapi berbagai kondisi bencana.
Selain itu, Raperda Penanggulangan Bencana mengatur Kawasan Rawan Bencana (KRB), termasuk mekanisme relokasi bagi masyarakat yang tinggal di permukiman dengan tingkat kerawanan bencana tinggi.
DPRD DIY menilai penataan kawasan rawan bencana dan relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana agar upaya mengurangi risiko bencana tidak memunculkan persoalan sosial baru bagi masyarakat terdampak.
"Penataan kawasan rawan dan sistem relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana agar kebijakan pengurangan risiko tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru," ungkap Radjut.
- Penulis :
- Shila Glorya



