HOME  ⁄  Nasional

Polisi Menangkap Terduga Pengedar Sabu yang Kerap Berpindah Tempat di Jakarta Timur

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Menangkap Terduga Pengedar Sabu yang Kerap Berpindah Tempat di Jakarta Timur
Foto: Ilustrasio - Barang bukti sabu.

Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, Minggu (9/8/2026).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan pelaku kerap berpindah lokasi saat menjalankan aksinya.

"Pelaku AA suka berpindah pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur," kata Trendy.

Polisi Menyamar sebagai Konsumen untuk Menangkap Pelaku

Penangkapan bermula ketika Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperoleh informasi mengenai peredaran sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga menyamar sebagai konsumen narkoba di kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku ini berhasil ditangkap dan saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di saku celana dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram," kata Trendy.

Petugas selanjutnya menggeledah rumah pelaku dan lokasi tertutup lainnya hingga menemukan empat paket plastik berisi sabu seberat 3,32 gram serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terduga Pengedar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AA kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini," kata Trendy.

Penulis :
Gerry Eka