HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Mempercepat Izin Pesawat Asing untuk Memperkuat Operasi Pemadaman Karhutla

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenhub Mempercepat Izin Pesawat Asing untuk Memperkuat Operasi Pemadaman Karhutla
Foto: Arsip foto - Helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan "water bombing" pada kebakaran hutan di kawasan Kereng Bangkirai, Taman Nasional Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/10/2019).

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, dan pengawasan keselamatan penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan karhutla.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan dukungan tersebut juga diarahkan untuk membantu penanganan karhutla di Kalimantan.

“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” kata Lukman di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

“Pemberian izin khusus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” ucapnya.

Pesawat Asing Bisa Direposisi ke Wilayah Terdampak

Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam apabila melakukan reposisi pesawat.

Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan mengikuti perubahan kondisi karhutla dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melakukan pengawasan dan sertifikasi aspek kelaikudaraan, termasuk terhadap modifikasi pesawat yang diperlukan untuk operasi pemadaman karhutla.

Setelah sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC).

Penempatan pesawat ditentukan berdasarkan kebutuhan penanganan bencana melalui koordinasi dengan BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta instansi atau pihak yang menggunakan maupun menyewa pesawat tersebut.

Kemenhub Siapkan Ruang Udara untuk Operasi Pemadaman

Kemenhub juga memastikan ketersediaan ruang udara dan informasi penerbangan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla melalui koordinasi dengan AirNav Indonesia.

Per 20 Agustus 2026, Ditjen Perhubungan Udara mencatat tiga Notice to Airmen (NOTAM) aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla.

NOTAM A3042/26 mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, sedangkan NOTAM B0860/26 berkaitan dengan reservasi ruang udara untuk water bombing dan patroli udara di Kalimantan Barat.

NOTAM B0815/26 menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain itu, NOTAM C0977/26 menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

Kemenhub memastikan pemantauan operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla terus dilakukan agar pemadaman berlangsung efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan.

Penulis :
Gerry Eka