
Pantau - Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat pada Senin (24/8/2026) pagi dengan indeks kualitas udara mencapai 154, sehingga masyarakat disarankan memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Data IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB mencatat konsentrasi polutan PM 2,5 di Jakarta mencapai 59,5 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut setara dengan 11,9 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau mikrometer yang ditemukan di udara, termasuk dalam bentuk debu, asap, dan jelaga.
Paparan PM 2,5 dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko kematian dini, terutama bagi orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Masyarakat direkomendasikan memakai masker, menghindari aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk mencegah masuknya udara luar yang kotor, serta menyalakan penyaring udara.
Dalam daftar kualitas udara Indonesia pada Senin pagi, Jakarta berada di urutan kedelapan setelah Jambi dengan indeks 209, Palembang 202, Pekanbaru 199, Pontianak 190, Surabaya 168, Serpong 166, dan Bandung 165.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2027.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya memprioritaskan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup di Jakarta.
Persoalan pencemaran udara dinilai menjadi salah satu isu yang membutuhkan perhatian melalui penguatan regulasi.
Penguatan regulasi lingkungan juga diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan dampak kesehatan akibat polusi udara.
- Penulis :
- Aditya Yohan



