
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi komitmen Polri untuk mengusut aktor utama atau dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera, bukan hanya menindak pelaku di lapangan.
Habiburokhman menilai pelaku di lapangan selama ini kerap hanya berstatus pekerja, sedangkan korporasi maupun pemodal yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar berpotensi tidak tersentuh penegakan hukum.
"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, penindakan kasus karhutla juga perlu menyasar pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan finansial sehingga penegakan hukum dapat menyentuh akar persoalan.
DPR Soroti Langkah Pencegahan Karhutla
Habiburokhman turut mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan jajaran Polri melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai daerah rawan karhutla.
Ia menilai pembangunan infrastruktur tersebut menunjukkan keseriusan Polri menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah karhutla.
"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendukung dan mengawal langkah Polri dalam penegakan hukum terhadap perusak lingkungan serta mitigasi karhutla secara berkelanjutan.
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
- Penulis :
- Aditya Yohan



