HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Dukung PPPK Guru Jadi PNS, Guru Madrasah Diminta Dapat Kesempatan yang Sama

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Dukung PPPK Guru Jadi PNS, Guru Madrasah Diminta Dapat Kesempatan yang Sama
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung rencana pemerintah mengangkat PPPK guru menjadi PNS, dan meminta guru madrasah diangkat menjadi PNS..)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rencana pemerintah menyelesaikan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 dan membuka kesempatan bagi PPPK guru mengikuti seleksi PNS, dengan meminta guru madrasah memperoleh kesempatan yang sama.

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI menyambut komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyatakan guru madrasah telah masuk dalam perhitungan dan simulasi pemerintah terkait penyelesaian status PPPK.

Menurut Hidayat, komitmen tersebut perlu segera diwujudkan agar guru madrasah tidak tertinggal dalam kebijakan nasional mengenai peningkatan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik.

“Kita tentu menyambut baik komitmen pemerintah untuk menyelesaikan status PPPK, termasuk kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS. Tetapi demi keadilan, guru madrasah juga harusnya dipastikan masuk di dalamnya. Karena itu Kementerian Agama harus betul-betul mempersiapkan, memperjuangkan dan mengawal agar guru madrasah mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Guru Madrasah Dinilai Bagian Sistem Pendidikan Nasional

Hidayat menegaskan perhatian terhadap guru, termasuk guru madrasah, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi mengenai hak memperoleh pendidikan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

“Tentu dalam konteks Konstitusi, Madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan guru madrasah adalah bagian penting dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu jangan sampai ada ketidakadilan dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para gurunya. Para Guru Madrasah juga hendaknya mempersiapkan diri dan membuktikan kelayakan diangkat jadi PNS dengan kelulusan terbaik dalam proses/test terkait,” tegas Hidayat.

Pemerintah disebut telah menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu, sementara kebutuhan pemenuhan guru nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.

“Kalau pemerintah sudah memiliki perhitungan dan simulasi serta sudah disampaikan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu pada 2027, kemudian PPPK guru juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS, maka kita berharap ini segera direalisasikan. Dan jangan sampai ada guru madrasah yang tertinggal tidak dapat mengikuti kesempatan emas ini,” lanjut Hidayat.

Kemenag Diminta Kawal Status Guru Madrasah

Hidayat meminta Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar penyelesaian status guru madrasah dapat direalisasikan secara adil.

“Kemenag harus memperjuangkan guru madrasah dengan sungguh-sungguh. Apalagi faktanya Guru Madrasah adalah seperti juga Guru yang lain melaksanakan tugas dan amanah mendidik anak-anak Indonesia, mendidik ilmu sekaligus iman, takwa dan akhlak yang sangat identik dengan Guru Madrasah,” ujarnya.

Hidayat menilai kepastian status bagi guru madrasah perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah apabila kesempatan menjadi PNS juga diberikan kepada guru umum.

“Maka kalau negara hadir memberikan kepastian status PNS kepada guru umum mestinya juga untuk guru madrasah. Dan itu jadi bagian penting dari menjalankan amanat konstitusi secara adil untuk memajukan pendidikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, melalui keadilan yang menenteramkan yang diberikan Pemerintah kepada para Guru termasuk Guru Madrasah,” pungkas Hidayat.

Penulis :
Aditya Yohan