
Pantau - Bea Cukai Luwuk bersama TNI dan Polri memusnahkan 398.224 batang rokok dan 84,45 liter minuman keras ilegal senilai Rp620,59 juta hasil dari 64 kegiatan penindakan periode November 2025 hingga Juni 2026 di Kantor Bea Cukai Luwuk, Banggai, Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
"Pemusnahan ini jadi wujud komitmen kami untuk terus mendukung upaya meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, antara lain dari penerimaan sektor cukai, dan melindungi industri hasil tembakau guna mewujudkan persaingan yang sehat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Aldi Rakhman.
Ratusan Ribu Rokok dan Puluhan Liter Miras Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok dan 84,45 liter minuman keras dengan total nilai barang mencapai Rp620.597.640.
Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp323.575.914, sementara rangkaian penindakan menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 22 Juli 2026 mengenai peruntukan BMMN dan surat tertanggal 23 Juli 2026 mengenai persetujuan pemusnahan BMMN pada Bea Cukai Luwuk.
Bea Cukai Perkuat Operasi Bersama
Aldi mengatakan pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.
"Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum terkait dalam melaksanakan operasi bersama untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," jelasnya.
Menurut Aldi, pemusnahan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang memperjualbelikan barang kena cukai secara ilegal.
"Pemusnahan barang ilegal ini kami harapakan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bersinergi dengan berbagai pihak, Bea Cukai Luwuk akan terus melaksanakan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan," tutup Aldi.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan



