HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kebudayaan Siapkan Pemulihan Desa Adat Sade setelah Kebakaran Rusak 167 Bangunan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Kebudayaan Siapkan Pemulihan Desa Adat Sade setelah Kebakaran Rusak 167 Bangunan
Foto: Tim Laboratorium Forensik Polda Bali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah kebakaran melanda Desa Adat Sade di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Senin 24/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Pantau - Kementerian Kebudayaan menyiapkan rencana pemulihan kawasan permukiman tradisional Suku Sasak di Desa Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah kebakaran hebat pada Sabtu malam, 22 Agustus, merusak 167 bangunan serta menghanguskan berbagai benda pusaka dan warisan budaya.

Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendata dampak kebakaran dan menyusun rencana tindak lanjut terhadap kawasan tersebut.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Kebudayaan, kerusakan masif akibat kebakaran mencakup 75 rumah adat dan 69 toko kerajinan yang hangus.

Kebakaran juga berdampak terhadap delapan lumbung alang, enam Berugak Sekepat, empat Berugak Sekenam Besar, satu masjid, satu Bale Beleq, satu toilet umum, satu gerbang desa, dan satu Pelonggo.

Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Warisan Budaya

Selain bangunan, kebakaran menghanguskan benda pusaka dan warisan budaya milik masyarakat Sasak, antara lain keris, tombak, klewang, gendang beleq, gong tua, peralatan seni Peresean, serta naskah kuno berbahasa Sanskerta.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya pemulihan kawasan tersebut karena memiliki nilai budaya nasional.

"Desa Adat Sade adalah aset budaya nasional yang tidak ternilai harganya," ungkap Fadli Zon.

Pada fase tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan pengamanan dan identifikasi objek budaya yang masih tersisa serta melakukan penyelamatan secara fisik dan non-fisik.

Penyelamatan fisik dilakukan dengan menyisir reruntuhan untuk menemukan benda budaya yang masih dapat dipertahankan, termasuk sisa kain tenun atau wastra, keris, tombak, serta fragmen manuskrip kuno yang hangus.

Sementara itu, penyelamatan non-fisik dilakukan dengan mendokumentasikan ingatan, cerita rakyat, sejarah lokal, dan pengetahuan tradisional secara langsung dari para tetua adat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga memori kolektif masyarakat Sade agar tidak ikut hilang akibat kebakaran.

Pemulihan Desa Adat Sade Dibagi Empat Tahap

Kementerian Kebudayaan mengusulkan rekomendasi pemulihan dan rencana aksi bersama pemerintah daerah serta pemangku adat setempat dengan mencakup aspek fisik, perekonomian masyarakat, dan objek pemajuan kebudayaan.

Pemulihan fisik direncanakan melalui pemugaran bangunan menggunakan bahan baku tradisional asli, seperti kayu, bambu, ijuk, dan alang-alang.

Pemerintah juga merencanakan penambahan fasilitas pendukung untuk memperkuat pencegahan dan mitigasi kebakaran sehingga risiko kejadian serupa dapat ditekan.

Dalam aspek ekonomi, warga terdampak akan memperoleh sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi, termasuk alat tenun dan berbagai perlengkapan menenun.

Pemulihan objek pemajuan kebudayaan antara lain dilakukan melalui rekonstruksi sejarah dengan membuat duplikasi manuskrip kuno yang terbakar.

Duplikasi tersebut akan memanfaatkan koleksi manuskrip sejenis yang masih tersimpan di Museum NTB sebagai sumber rekonstruksi.

Rencana pemulihan Desa Adat Sade akan dilaksanakan dalam empat tahap yang dimulai dengan Tanggap Darurat untuk mengamankan lokasi kebakaran dan menyelamatkan material yang masih memiliki nilai budaya.

Tahap II berupa Asesmen dan Dokumentasi yang mencakup pengukuran serta inventarisasi benda budaya yang terdampak maupun masih tersisa.

Tahap III berupa Pelindungan dan Pemulihan yang meliputi penyusunan kajian teknis serta pelaksanaan pemulihan bangunan di kawasan Desa Adat Sade.

Tahap IV berupa Penguatan Keberlanjutan Budaya melalui digitalisasi dokumen serta peningkatan sistem kesiapsiagaan menghadapi bencana dengan pendekatan berbasis komunitas.

Aset Budaya Sade Akan Diregistrasi

Berdasarkan penelusuran awal setelah kebakaran, Desa Adat Sade diketahui belum terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan atau DAPOBUD Kabupaten Lombok Tengah.

Kementerian Kebudayaan akan mendukung pendataan aset budaya di Desa Adat Sade agar seluruhnya dapat tercatat secara resmi.

"Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat," kata Fadli Zon.

Penulis :
Shila Glorya