
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH setelah pria berusia 42 tahun itu diduga masuk dan tinggal di Indonesia dengan kedok sebagai investor, tetapi kegiatan usahanya tidak dapat dijelaskan.
WH diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) dengan status sebagai investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan WH tidak dapat memberikan keterangan mengenai usaha yang dijalankannya selama berada di Indonesia.
"WNA itu tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukan di Indonesia," ungkap Haryo.
Dugaan Investor Bodong Terungkap Saat Patroli
Permasalahan tersebut terungkap ketika petugas Imigrasi melaksanakan patroli keimigrasian Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, WH tidak dapat memberikan kejelasan mengenai investasi maupun kegiatan usaha yang dijalankannya di Indonesia meski memiliki Itas dengan status investor.
Atas temuan tersebut, Imigrasi menduga WH melanggar Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban WNA untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.
WH Dideportasi Menuju Lahore
Setelah melalui proses keimigrasian, WH akhirnya dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
WH diberangkatkan menggunakan salah satu maskapai dengan rute menuju Kuala Lumpur dan kemudian dilanjutkan ke Lahore.
Proses deportasi dilaksanakan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Tim Imigrasi melakukan pengawasan selama proses deportasi hingga WH benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Haryo menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan berbagai kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, serta sebagian wilayah Kabupaten Badung.
Imigrasi juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, termasuk melalui nomor WhatsApp pengaduan 0812-4618-3838.
- Penulis :
- Leon Weldrick



