
Pantau - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta aparat penegak hukum serius dan transparan mengusut dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan permintaan tersebut di Sampit, Rabu (26/8/2026), agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan hingga hasil penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
“Kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu, dan juga jangan sampai tidak transparan karena kita punya pengalaman beberapa tahun lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa,” kata Rimbun.
DPRD Minta Proses Hukum Korporasi Dibuka ke Publik
Rimbun menilai penegakan hukum terhadap korporasi perlu dilakukan secara terbuka karena dampak karhutla dirasakan masyarakat secara luas.
Menurutnya, proses hukum juga perlu dikawal secara serius karena perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan wilayah dan lingkungan di sekitar areal usahanya.
“Penanganan yang transparan juga dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rimbun berharap penyelidikan terhadap korporasi yang terindikasi terlibat karhutla dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pelaku usaha.
Keterbukaan mengenai perkembangan dan hasil penanganan perkara juga dinilai diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
DPRD Apresiasi Penanganan Karhutla di Kotim
Di sisi lain, Rimbun mengapresiasi aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait yang terus menangani karhutla di Kotim maupun wilayah lain di Kalimantan Tengah.
Menurut Rimbun, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan karena kondisi musim kemarau meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Kita memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, semua elemen, instansi vertikal, yang berjibaku dalam rangka ikut serta menangani karhutla yang ada, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.
Penanganan dugaan keterlibatan korporasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong perusahaan semakin serius menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



