HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah Jawa Timur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah Jawa Timur
Foto: Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui diseminasi peraturan cukai kepada masyarakat (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai menegaskan komitmennya menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan diseminasi dan sosialisasi peraturan cukai kepada pelaku usaha dan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kegiatan edukasi mengenai ketentuan cukai tersebut dilaksanakan berbagai unit vertikal Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai dalam mendukung industri nasional sekaligus melindungi masyarakat.

"Kegiatan edukasi ini sebagai komitmen Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang patuh pada regulasi, sekaligus menegaskan fungsi sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Budi Prasetiyo.

Bea Cukai Sidoarjo Edukasi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Salah satu kegiatan dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo melalui Sosialisasi Fasilitas Tidak Dipungut Cukai pada Selasa, 28 Juli 2026.

Sosialisasi berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo dengan menghadirkan tim ahli dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai sebagai narasumber utama.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan dan fasilitas di bidang cukai.

Peserta mendapatkan penjelasan mengenai kriteria barang kena cukai (BKC) yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.

Fasilitas tersebut antara lain dapat diberikan terhadap BKC yang digunakan untuk keperluan ekspor, bahan baku pengolahan hasil akhir, serta tujuan penelitian dan pengembangan.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme administrasi dan pengawasan terhadap BKC yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.

Selain mengedukasi pelaku usaha, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" di Balai Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Menjangkau Banyuwangi dan Lumajang

Komitmen pemberantasan rokok ilegal juga dijalankan Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sosialisasi tersebut dihadiri perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat se-Kecamatan Genteng untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal hingga tingkat desa.

Upaya serupa dilaksanakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satpol PP Jawa Timur melalui sosialisasi di aula Kantor Kecamatan Lumajang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan di Lumajang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan aparat, termasuk anggota TNI, Polri, Linmas, tokoh masyarakat, serta mahasiswa.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satpol PP Jawa Timur juga memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat melalui media radio.

Sosialisasi melalui Radio Semeru FM, Lumajang, dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Masyarakat Didorong Kenali Ciri Rokok Ilegal

Berbagai kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredarannya terhadap penerimaan negara.

Masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.

Melalui rangkaian sosialisasi tersebut, Bea Cukai berharap masyarakat semakin mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampak peredarannya.

Masyarakat didorong berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tersebut.

Edukasi ketentuan cukai secara berkelanjutan diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi sekaligus membantu memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026