
Pantau - Bea Cukai Jambi bersama Denpom II/2 Jambi menindak 223.692 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pasar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Ratusan ribu batang rokok dari berbagai merek tersebut ditemukan saat petugas menyasar sejumlah toko grosir dan pedagang eceran.
Dalam operasi itu, petugas memeriksa barang hasil tembakau yang diperjualbelikan sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 223.692 batang rokok dari berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak Sepanjang 2026
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto menjelaskan, penindakan di Kerinci dan Sungai Penuh turut menambah capaian pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang 2026.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Jambi tercatat telah menindak sebanyak 5.943.988 batang rokok ilegal.
Dari penindakan hampir 6 juta batang rokok ilegal tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp4,61 miliar.
Sementara itu, nilai denda ultimum remedium (UR) yang tercatat hingga Agustus 2026 mencapai Rp1,24 miliar.
Jumlah rokok ilegal yang ditindak tersebut meningkat 58,6 persen dibandingkan dengan capaian pada 2025 yang tercatat sebanyak 3.746.744 batang.
Peningkatan lebih tinggi terjadi pada denda ultimum remedium yang tercatat mencapai 622,4 persen.
Menurut Dafit, hasil pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menunjukkan pentingnya sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Pedagang dan Masyarakat Diminta Ikut Berantas Rokok Ilegal
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai peran cukai hasil tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Petugas juga memberikan informasi mengenai dampak peredaran rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Jambi mengajak para pedagang dan masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pedagang diimbau tidak menjual produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Masyarakat juga diminta tidak membeli rokok ilegal maupun produk hasil tembakau lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.
Partisipasi pedagang dan masyarakat dinilai penting untuk mendukung penerimaan negara sekaligus membantu menciptakan perdagangan yang adil dan sehat.
- Penulis :
- Shila Glorya




