HOME  ⁄  Nasional

Bacadnas Kemhan Tegaskan Pendaftaran Calon Veteran Berjenjang hingga Verifikasi Pusat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bacadnas Kemhan Tegaskan Pendaftaran Calon Veteran Berjenjang hingga Verifikasi Pusat
Foto: Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Asep Tardiyana Wachgi menghadiri kegiatan workshop administrasi veteran dan verifikasi data di Palu, Rabu 26/8/2026 (sumber: ANTARA/Nur Amalia Amir)

Pantau - Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menjelaskan pendaftaran calon veteran (Cavet) RI dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kodim dan Kodam hingga Tim Penyaringan Pusat (TPP) untuk menjalani verifikasi akhir.

Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiyana Wachgi menyampaikan mekanisme tersebut dalam kegiatan workshop administrasi veteran dan verifikasi data di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026).

Pendaftaran Calon Veteran Dilakukan Berjenjang

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran dilaksanakan secara berjenjang, Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) di tingkat Kodim (Pasipers), Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) di tingkat Kodam (Spersdam), hingga ke Tim Penyaringan Pusat (TPP) untuk verifikasi akhir,” kata Asep.

Dalam mekanisme tersebut, Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) melalui Pasipers Kodim menjadi salah satu tahapan awal penyaringan calon veteran.

Proses kemudian berlanjut kepada Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) melalui Spersdam di tingkat Kodam sebelum berkas masuk ke TPP untuk menjalani verifikasi akhir.

Asep juga menjelaskan penataan organisasi melalui likuidasi Babinminvetcaddam berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut Asep, likuidasi tersebut bukan menjadi hambatan pelayanan kepada veteran, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi di tingkat kewilayahan.

Penguatan sinergi itu ditujukan agar bantuan dan dukungan pemerintah kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat disalurkan secara lebih responsif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Sebagai konsekuensi penataan organisasi tersebut, fungsi pembinaan administrasi veteran dialihkan kepada satuan-satuan kewilayahan.

Pencatatan dan pendataan veteran di tingkat Kodam kini dilaksanakan Spersdam melalui Pabandya Sahlurvetcad, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota tugas tersebut dilaksanakan Pasipers Kodim.

“Oleh karena itu, tugas kita adalah mengawal administrasi para pejuang yang telah berjuang dalam berbagai peristiwa keveteranan, baik itu veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela (Trikora, Dwikora, Seroja), maupun veteran perdamaian agar dapat ditetapkan secara sah oleh Presiden,” ujarnya.

Verifikasi Ketat untuk Memastikan Hak Veteran Tepat Sasaran

Asep menekankan ketelitian dalam verifikasi data menjadi salah satu kunci pendaftaran calon veteran karena status tersebut berkaitan dengan pengakuan dan hak yang diberikan negara.

Proses administrasi mencakup veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela yang antara lain terlibat dalam Trikora, Dwikora, dan Seroja, serta veteran perdamaian.

Administrasi para pejuang tersebut perlu dikawal agar status veteran dapat ditetapkan secara sah oleh Presiden.

Ketelitian juga diperlukan karena negara menetapkan sanksi pidana tegas terhadap pihak yang memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Tanda Kehormatan Veteran.

Verifikasi yang tepat sekaligus diperlukan untuk memastikan hak-hak veteran diterima oleh pihak yang memang berhak.

“Kesejahteraan veteran mencakup tunjangan veteran, dana kehormatan, serta hak-hak tertentu seperti jaminan kesehatan dan bantuan teknis,” ujarnya.

Pemenuhan tunjangan veteran, dana kehormatan, jaminan kesehatan, dan bantuan teknis tersebut membutuhkan kolaborasi sejumlah instansi dan lembaga.

TNI, Polri, pemerintah daerah, LVRI, serta PT Taspen menjadi pihak yang terlibat, termasuk peran PT Taspen dalam mekanisme pembayaran hak-hak veteran.

“Sinergi yang kuat akan memastikan bahwa penghargaan negara sampai kepada mereka yang berhak secara tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.

Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan memastikan penghargaan dan hak dari negara dapat diterima veteran secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya