HOME  ⁄  Nasional

Ratusan PKL Kramat Jati Direlokasi, Pedagang Dapat Bebas Retribusi dan Sewa Enam Bulan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ratusan PKL Kramat Jati Direlokasi, Pedagang Dapat Bebas Retribusi dan Sewa Enam Bulan
Foto: Camat Kramat Jati Kamal Alatas usai melakukan rapat bersama koordinator pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, di Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 26/8/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pedagang ikan dan pedagang kaki lima (PKL) lainnya yang selama ini berjualan di luar area pasar di Kramat Jati, Jakarta Timur, akan mendapatkan pembebasan biaya retribusi atau sewa selama enam bulan setelah direlokasi ke lokasi binaan (lokbin) dan Pasar Kramat Jati.

Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban pedagang sekaligus memberi kesempatan bagi mereka beradaptasi dan menata kembali kegiatan usaha di lokasi baru.

"Jadi mereka pedagang yang direlokasi ke lokbin itu untuk sementara waktu akan digratiskan sampai dengan enam bulan," kata Camat Kramat Jati Kamal Alatas di Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

Setelah masa pembebasan selama enam bulan berakhir, pedagang akan kembali dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

193 Pedagang Ikan Siap Masuk Lokbin

Berdasarkan data Kecamatan Kramat Jati, sebanyak 193 pedagang ikan telah menyatakan kesiapan untuk menempati Lokbin Kramat Jati.

Proses relokasi didahului komunikasi antara pihak kecamatan dan pedagang melalui delapan koordinator yang mewakili berbagai kelompok pedagang.

Para koordinator tersebut mewakili pedagang dengan beragam komoditas, mulai dari sayur, buah, kue, ikan, hingga komoditas lainnya.

Pertemuan dan komunikasi dilakukan untuk memastikan proses penataan berlangsung secara bertahap serta tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya Yohanes Daramonsidi menjelaskan, program penataan kawasan Kramat Jati tidak hanya menyasar pedagang ikan.

Sebanyak 282 pedagang sayur, buah, kue, dan kopi juga akan direlokasi ke Pasar Kramat Jati yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pedagang akan ditempatkan di lapak, 136 pedagang mendapatkan kios, dan 123 pedagang menempati los.

Para pedagang yang masuk ke Pasar Kramat Jati juga akan memperoleh pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama.

"Jadi selama enam bulan pertama dibebaskan biaya sewa, kami intinya siap, nanti lokasi dibagi penataannya," ujar Yohanes.

Perumda Pasar Jaya telah menyampaikan kepada koordinator pedagang mengenai ketersediaan kios dan los yang dapat digunakan di kawasan Pasar Kramat Jati.

PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Mulai 31 Agustus

Relokasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

Mulai 31 Agustus 2026, PKL tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan di bahu jalan maupun trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

Penataan dilakukan karena keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar dinilai memicu kemacetan serta membuat kawasan sekitar Kramat Jati menjadi kumuh.

Pemerintah telah menyiapkan sekitar 621 tempat untuk menampung para pedagang berdasarkan data yang tersedia.

Penempatan pedagang di lokasi baru akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan jenis barang yang dijual serta kesesuaian lokasi berdagang.

Penulis :
Arian Mesa