
Pantau - Sekitar 170 pendaki masih berada di kawasan Ranu Kumbolo saat kebakaran hutan dan lahan melanda Blok Ranu Kembang di jalur pendakian Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sehingga tim gabungan bergerak mengevakuasi mereka pada Kamis (27/8/2026).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho mengatakan lokasi kebakaran berada di atas kawasan Ranu Kumbolo.
"Memang benar kami mendapat informasi bahwa sekitar 170 pendaki masih berada di kawasan Ranu Kumbolo, namun Iokasi karhutIa berada di atasnya, yakni di Ranu Kembang," kata Isnugroho.
Para pendaki harus dievakuasi turun karena terdapat kekhawatiran titik api merembet ke arah Ranu Kumbolo.
Tim Gabungan Menyisir Titik Api
Tim gabungan bergerak menuju lokasi para pendaki pada Kamis pagi sekaligus melakukan penanganan kebakaran di kawasan Gunung Semeru.
Medan di Blok Ranu Kembang yang curam dan terjal menjadi kendala dalam proses pemadaman api dari jalur darat.
"Area hutan yang menjadi titik kebakaran lokasinya di Blok Ranu Kembang yang medannya sangat curam dan terjal, sehingga pemadaman kemungkinan bisa dilakukan dengan water boombing atau jaIur udara, namun tim gabungan tetap menyisir titik api yang bisa dijangkau," tutur Isnugroho.
Sebelumnya, karhutla juga terjadi di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (25/8/2026), tetapi berhasil dikendalikan tim gabungan dan dipastikan tidak terdapat bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total jalur pendakian Gunung Semeru setelah kebakaran hutan terjadi di Blok Ranu Kembang pada Rabu (26/8/2026).
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan titik kebakaran berada di sekitar kawasan jalur pendakian Gunung Semeru.
"Kebakaran hutan yang terjadi pada 26 Agustus 2026 di Blok Ranu Kembang di sekitar jalur pendakian Gunung Semeru, dengan begitu jalur pendakian Gunung Semeru ditutup secara total," kata Rudijanta.
Penutupan tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



