HOME  ⁄  Nasional

Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka dalam Tiga Kasus TPPO Bermodus Pemberangkatan PMI ke Malaysia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka dalam Tiga Kasus TPPO Bermodus Pemberangkatan PMI ke Malaysia
Foto: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic dan penyidik menunjukkan barang bukti yang disita pada ungkap kasus dugaan TPPO dan atau pelindungan PMI Batam, Kepri, Kamis 27/8/2026 (sumber: ANTARA/Angiela)

Pantau - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) terkait pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural ke Malaysia.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengurusan hingga pemberangkatan calon PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan maupun administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Tiga perkara itu berasal dari laporan polisi masing-masing tertanggal 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026, dan 19 Agustus 2026.

“Ada tiga laporan polisi, yaitu laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026 dan 19 Agustus 2026. Kasus pertama ada satu tersangka, kasus kedua ada dua yang tersangka dan kasus ketiga juga ada dua yang tersangka, total ada lima tersangka,” kata Nona di Batam, Kamis.

Tiga Kasus Ditemukan di Pelabuhan Batam Center

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan ketiga kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Kasus pertama bermula setelah kepolisian memperoleh informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mengenai dua calon PMI nonprosedural berinisial SU dan MH yang diamankan pada 17 Juni 2026.

Setelah menginterogasi SU dan MH serta mengembangkan penyidikan, polisi menangkap tersangka berinisial PUR di wilayah Trenggalek, Jawa Timur, karena diduga berperan memberangkatkan kedua korban.

“Kami lakukan interogasi terhadap dua calon PMI nonprosedural yakni SU dan MH dan dari hasil penyidikan kami mengamankan PUR yang diduga memberangkatkan kedua korban. Kami mengamankan PUR di wilayah Trenggalek, Jawa Timur,” kata Ronni.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FA dan ZAI serta seorang korban perempuan berinisial AF yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026.

FA diduga berperan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam dan mengantarkannya menuju pelabuhan, sedangkan ZAI diduga mengurus keberangkatan korban dari daerah asalnya di Surabaya.

Penyidik kemudian menangkap FA di tempat kosnya di wilayah Bengkong, Batam, sementara ZAI ditangkap di kediamannya di Surabaya.

Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial WAH dan YAN yang diduga mengurus keberangkatan dua calon PMI nonprosedural berinisial AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

WAH ditangkap penyidik di Indramayu, Jawa Barat, sedangkan YAN diamankan di Cirebon, Jawa Barat.

“Keduanya diamankan penyidik. WAH diamankan di Indramayu, Jawa Barat, berperan melakukan penjemputan korban. Sedangkan YAN diamankan di Cirebon, Jawa Barat, berperan sebagai pihak yang menjadi sponsor dua calon PMI tersebut,” kata Ronni.

Tersangka Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Menurut Ronni, ketiga kasus tersebut memiliki modus operandi yang relatif sama, yakni mengurus hingga memberangkatkan calon PMI ke Malaysia tanpa melengkapi persyaratan atau administrasi sesuai ketentuan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pengurusan hingga pemberangkatan calon PMI ke luar negeri dengan tujuan Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan atau administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal TPPO dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang perseorangan yang melakukan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026