HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Memperkuat Strategi Pencegahan Perkawinan Anak melalui KUA dan Pembekalan Remaja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Memperkuat Strategi Pencegahan Perkawinan Anak melalui KUA dan Pembekalan Remaja
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi dalam pelatihan singkat penguatan kapasitas penghulu dan pejabat kepenghuluan. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui penguatan regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pembekalan remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak karena menjadi pintu awal pencatatan dan pemeriksaan perkawinan.

“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain memastikan persyaratan usia, KUA memberikan pembekalan kepada calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga.

Pada tahap pemeriksaan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran data, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.

Peran KUA dalam mencegah perkawinan anak tidak hanya mencakup pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan memasuki kehidupan perkawinan.

Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis layanan Bimbingan Masyarakat Islam di tingkat kecamatan.

Layanan KUA mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah, serta konsultasi keluarga.

Melalui BRUS, remaja dibekali kemampuan mengelola diri dan melindungi diri dari gaya hidup serta perilaku berisiko.

Materi BRUS juga diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan yang dapat mengganggu perkembangan remaja, mulai dari perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pernikahan dini.

“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” kata Zayadi.

Kemenag memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga agar remaja memahami konsekuensi perkawinan serta mampu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.

Menurut Zayadi, pembekalan sejak remaja memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas keluarga karena pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diharapkan membantu mencegah pernikahan dini dan mengurangi risiko perceraian.

Pembekalan tersebut juga diharapkan berkontribusi secara tidak langsung dalam menekan risiko stunting melalui peningkatan kesiapan calon orang tua.

Zayadi menegaskan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan jauh sebelum remaja memasuki usia pernikahan melalui edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan sejak dini.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026