
Pantau - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta perbankan tidak lagi menempatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pilihan kedua dalam penyaluran pembiayaan karena akses permodalan masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha.
Saleh menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Permodalan dan Pembiayaan UMKM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menilai UMKM memiliki kekuatan ekonomi yang berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, terutama apabila memperoleh pendampingan secara konsisten, akses teknologi, dan dukungan ekosistem.
Akses Permodalan Masih Menjadi Kendala
Saleh mengatakan persoalan modal menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kemampuan UMKM untuk berkembang.
“Akses permodalan menjadi tantangan utama dalam industri UMKM baik kecil maupun menengah, sebab permodalan merupakan hal utama yang menentukan berkembang atau tidaknya suatu UMKM. Saat ini banyak bank-bank yang enggan melirik UMKM untuk dipinjamkan maupun disalurkan modal yang terkesan UMKM sebagai pilihan kedua,” tuturnya.
Menurut Saleh, persoalan permodalan telah menjadi masalah klasik yang dihadapi UMKM dan turut menjadi perhatian Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang disinggung dalam rapat menunjukkan bahwa pada periode 2016 hingga 2020, pelaku UMKM mengaku permodalan masih menjadi faktor dengan pengaruh tinggi terhadap kegiatan usaha mereka.
Kesulitan memperoleh modal antara lain dipengaruhi persyaratan perbankan yang dinilai sulit serta banyaknya UMKM yang tidak memiliki agunan untuk mengajukan pinjaman.
Sebagian pelaku UMKM juga belum memahami prosedur pengajuan pinjaman perbankan, sementara sebagian lainnya menghadapi penolakan terhadap permohonan pembiayaan.
DPR Dorong Perbaikan Regulasi Pembiayaan UMKM
Saleh menyoroti anggapan bahwa luasnya jangkauan dan banyaknya pelaku UMKM membuat sektor tersebut kurang menarik bagi perbankan dibandingkan perusahaan besar.
“Kesannya karena UMKM itu jangkauannya luas ada dimana-mana sehingga pihak bank tidak mendapatkan keuntungan, sebaliknya perusahaan besar dengan mudah mendapatkan pinjaman. Regulasi juga akan kita perbaiki sehingga para bank-bank penyalur ini tidak bisa lari dari kewajibannya,” pungkasnya.
Komisi VII DPR RI melalui Panja Permodalan dan Pembiayaan UMKM pun mendorong perbaikan regulasi agar lembaga penyalur pembiayaan menjalankan kewajibannya dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




