HOME  ⁄  Nasional

Setahun Kawal Pendidikan, Komisi X DPR Perkuat Regulasi hingga Perlindungan Guru dan Atlet

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Setahun Kawal Pendidikan, Komisi X DPR Perkuat Regulasi hingga Perlindungan Guru dan Atlet
Foto: (Sumber :Suasana Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/jk.)

Pantau - Komisi X DPR RI memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan di sektor pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, kepemudaan, serta keolahragaan sepanjang Agustus 2025 hingga Agustus 2026 dengan mengawal sejumlah regulasi dan persoalan strategis.

Agenda tersebut mencakup penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), harmonisasi RUU Hak Cipta, revisi Undang-Undang Statistik, hingga pengawasan tata kelola dan perlindungan di lingkungan pendidikan serta olahraga.

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 19 Agustus 2026, kepemimpinan Komisi X DPR RI beralih dari Hetifah Sjaifudian kepada Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar.

Agung didampingi empat Wakil Ketua, yakni Kurniasih Mufidayati dari Fraksi PKS, Himmatul Aliyah dari Fraksi Gerindra, MY Esti Wijayati dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Lalu Hadrian Irfani dari Fraksi PKB.

RUU Sisdiknas Jadi Agenda Utama

Salah satu agenda legislasi utama Komisi X DPR RI dalam setahun terakhir adalah penyusunan RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam satu kerangka hukum.

Setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja spesifik, dan uji publik, Panitia Kerja RUU Sisdiknas Komisi X menyepakati naskah setebal 385 halaman pada awal Juli 2026.

Seluruh fraksi menyetujui draf RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian pendidikan formal serta penguatan hak tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan dan literasi.

"Membaca dan mendapat pendidikan yang layak adalah bagian dari hak dasar pendidikan, bukan sebuah kemewahan," tegas Fikri Faqih.

Komisi X juga mengawal harmonisasi RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.

Anggota Komisi X sekaligus Anggota Baleg DPR RI Once Mekel menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pencipta dan akses masyarakat terhadap karya.

"Kita harus mengupayakan keseimbangan perlindungan hukum bagi para pencipta dan seniman, namun tetap menjamin akses publik terhadap karya dan pengetahuan dalam draf harmonisasi RUU Hak Cipta ini," ungkap Once.

Selain itu, Komisi X mengawal revisi Undang-Undang Statistik yang diarahkan untuk memperkuat integrasi dan tata kelola data nasional.

Pengawasan Pendidikan hingga Perlindungan Atlet

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi X melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi status kepegawaian guru, kesenjangan kualitas infrastruktur pendidikan antardaerah, penyaluran tunjangan guru, hingga pemulihan sektor pendidikan pascabencana.

Di Sumatera Utara, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menyoroti ketidaksinkronan data antara Badan Pusat Statistik dan pemerintah daerah terkait program pemulihan pascabencana.

Sementara di Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih menyoroti kondisi perpustakaan SDN 1 Ungaran, sedangkan Wakil Ketua Komisi X Himmatul Aliyah mendorong pelestarian kawasan bersejarah di lingkungan sekolah.

"Revitalisasi kawasan cagar budaya di lingkungan sekolah seperti SMP Negeri 1 Ungaran harus terus didorong untuk menjaga identitas sejarah kita," ujar Himmatul.

Kasus Kekerasan di Lingkungan Olahraga Jadi Perhatian

Komisi X turut menyoroti perlindungan atlet menyusul kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan seorang pelatih terhadap delapan atlet Pelatnas panjat tebing pada Februari 2026.

Ketua Komisi X saat itu, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menonaktifkan pelatih sekaligus mendorong proses hukum dilakukan secara transparan.

"Kasus pelecehan seksual terhadap atlet Pelatnas panjat tebing ini harus diusut tuntas demi keadilan korban," tegas Hetifah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati juga meminta sistem pembinaan atlet nasional dievaluasi untuk mencegah terjadinya kekerasan.

"Sistem pembinaan atlet nasional kita perlu dievaluasi secara menyeluruh agar lingkungan olahraga terbebas dari segala bentuk kekerasan," paparnya.

Perhatian terhadap perlindungan warga di lingkungan pendidikan juga diberikan setelah insiden kekerasan fisik di UIN Suska Riau dengan mendorong perguruan tinggi mempercepat implementasi Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Komisi X juga mengawasi skema pengabdian penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar kontribusi alumni memberikan dampak lebih nyata terhadap pembangunan, terutama di daerah tertinggal.

Berbagai agenda legislasi dan pengawasan tersebut akan terus menjadi bagian dari kerja Komisi X DPR RI di bawah kepemimpinan baru dalam mengawal sektor pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, kepemudaan, serta keolahragaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026