HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka dalam 37 Kasus Karhutla, 904 Hektare Lahan Terbakar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka dalam 37 Kasus Karhutla, 904 Hektare Lahan Terbakar
Foto: Jajaran Polda Riau dan jajaran memperlihatkan barang bukti perkara karhutla selama 2026 dengan menetapkan 40 tersangka, Pekanbaru, Riau, Jumat 28/8/2026 (sumber: Polda Riau)

Pantau - Kepolisian Daerah Riau atau Polda Riau bersama jajaran telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan hasil penyidikan menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab karhutla.

Sebagian besar perkara yang ditangani polisi mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Ade memastikan setiap laporan maupun peristiwa kebakaran akan ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Ade.

Polda Riau Ungkap Tiga Perkara Terbaru

Dalam perkembangan penanganan terbaru, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap tiga perkara karhutla.

Salah satu perkara terbaru ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, pada 6 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.

Dari akumulasi perkara yang telah ditangani, sejumlah wilayah di Riau tercatat memiliki jumlah kasus karhutla relatif tinggi.

Polres Pelalawan tercatat menangani tujuh perkara dengan total delapan tersangka.

Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan total tujuh tersangka.

Polres Bengkalis juga menangani tujuh perkara dengan total delapan tersangka.

Polres Kampar tercatat menangani empat perkara dengan tiga tersangka.

Polres Rokan Hilir dan Indragiri Hilir masing-masing tercatat menangani tiga perkara dengan tersangka.

Sementara itu, Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.

Selain perkara yang ditangani jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara karhutla di wilayah Bengkalis yang melibatkan dua tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi perusahaan yang diduga dirambah oleh dua warga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Gunakan Sejumlah Dasar Hukum

Dalam proses penegakan hukum kasus karhutla, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai karakter perkara dan lokasi terjadinya kebakaran.

Salah satu dasar hukum yang dapat diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ade menyebut ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat digunakan dengan menyesuaikan konstruksi hukum masing-masing perkara.

“Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara,” kata Ade.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026