
Pantau - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya membangun gerai dan memenuhi persyaratan kelembagaan, tetapi juga mengembangkan bisnis melalui pembiayaan, rantai pasok, serta jaringan BUMN untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat desa.
Dorongan tersebut disampaikan Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Perkoperasian di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).
Anggia mengatakan penguatan fundamental KDKMP menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perkoperasian dengan melibatkan masukan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Di isu legislasi menarik sekali masukan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM dan Fakultas Hukum, menarik dan sangat detail untuk memperkaya, memperjelas, dan memastikan bahwa undang-undang itu memang tepat," ujar Anggia.
KDKMP Didorong Tak Sekadar Bangun Gerai
Anggia menegaskan keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur berdasarkan pembangunan gerai ataupun terpenuhinya persyaratan kelembagaan secara hukum.
Menurutnya, aktivitas usaha yang berjalan dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi bagian paling mendasar dalam pengembangan koperasi tersebut.
"Yang kita ingin pastikan adalah KDKMP ini tidak hanya membangun gerai, lalu kemudian gerainya sudah selesai, secara hukum kelembagaannya sudah selesai, tetapi yang paling penting dan paling mendasar adalah operasionalisasi dari koperasi itu sendiri," tegas Anggia.
Komisi VI mendorong operasional KDKMP diperkuat melalui pemanfaatan kapasitas pembiayaan dan jaringan tiga BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pegadaian (Persero).
BRI dalam pertemuan tersebut menyampaikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendekati Rp2 triliun setiap bulan.
Sementara itu, PNM menyalurkan pembiayaan ultramikro melalui Mekaar sekitar Rp140 miliar hingga Rp141 miliar per bulan, sedangkan jaringan Pegadaian yang telah menjangkau tingkat kecamatan dinilai dapat dikembangkan sebagai mitra keagenan sekaligus akses inklusi keuangan masyarakat desa.
Rantai Pasok Diharapkan Hidupkan Ekonomi Desa
Anggia menjelaskan potensi pembiayaan dan jaringan BUMN tersebut perlu dihubungkan dengan kebutuhan usaha KDKMP melalui pembentukan pusat pasokan komoditas di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Melalui skema tersebut, UMKM lokal dan nasabah BRI dapat menjadi pemasok kebutuhan gerai KDKMP, sedangkan nasabah Mekaar dan agen Pegadaian dapat ikut menggerakkan transaksi ekonomi di masyarakat.
Pola itu diharapkan membuat pembiayaan BUMN tidak berhenti pada penerima kredit, tetapi mengalir ke rantai usaha yang lebih luas sehingga manfaatnya dapat dirasakan pelaku ekonomi kecil.
Skema tersebut juga diarahkan untuk memperluas pemerataan pendapatan dengan membuka kesempatan bagi UMKM dan masyarakat desa meningkatkan penghasilan.
"Bukan orang kaya yang lama kemudian terus tambah kaya. Tetapi dari keterkaitan atau dari linkage dari KDKMP dengan BRI, dengan masyarakat usaha UMKM atau bahkan yang Mekaar, misalnya nasabah Mekar itu bisa nambah income-nya," tutupnya Anggia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




