
Pantau - Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memprioritaskan pembahasan konsep I’anatun Nadzar untuk memperkuat mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan organisasi dalam sidang di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah K.H. Cholil Nafis mengatakan konsep I’anatun Nadzar menjadi pembahasan awal karena sebelumnya telah dikaji dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama.
“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” katanya.
I’anatun Nadzar membahas peninjauan kembali terhadap keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan melalui Muktamar maupun Munas.
Cholil mengatakan Muktamar ke-35 NU tetap memberikan ruang kepada para muktamirin untuk menyampaikan masukan terhadap rumusan I’anatun Nadzar yang telah disusun sebelumnya.
Masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan rumusan agar keputusan yang dihasilkan melalui forum bahtsul masail dapat diterima dan menjadi pijakan organisasi.
Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, K.H. Aniq Nawawi mengatakan keputusan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak bersifat kaku dan masih dapat dikaji kembali.
Peninjauan kembali dapat dilakukan apabila ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat, terjadi perubahan realitas sosial di masyarakat, atau terdapat perkembangan metodologi istinbat hukum.
Pembahasan I’anatun Nadzar diharapkan memperkuat mekanisme evaluasi keputusan organisasi sekaligus menjaga tradisi bahtsul masail agar tetap responsif terhadap perkembangan persoalan masyarakat.
Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang pada 27-31 Agustus 2026 menggelar sejumlah sidang komisi secara paralel dengan peserta yang telah dibagi berdasarkan bidang pembahasan.
Sidang tersebut meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Setelah pembahasan masing-masing komisi selesai, hasilnya akan dibawa ke pleno komisi untuk disahkan, termasuk pembahasan teknis mengenai tata tertib pemilihan ketua.
- Penulis :
- Aditya Yohan




