HOME  ⁄  Nasional

Muktamar Ke-35 NU Membolehkan Cip Otak untuk Medis, Bitcoin Dapat Ditransaksikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Muktamar Ke-35 NU Membolehkan Cip Otak untuk Medis, Bitcoin Dapat Ditransaksikan
Foto: Forum Komisi Bahtsul Masail ad-Dinyah al-Waqi'iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur. Forum ini membahas fikih kontemporer mulai dari komersialisasi data DNA, transaksi Bitcoin, hingga penggunaan teknologi cip otak (sumber: PBNU)

Pantau - Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf untuk kepentingan medis, termasuk membantu pasien lumpuh memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan tiga persoalan fikih kontemporer yang diselesaikan di Ma'had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat, 28 Agustus malam.

Selain cip otak, komisi menyepakati pandangan mengenai komersialisasi data DNA dan transaksi Bitcoin, sementara seluruh hasil pembahasan selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk memperoleh pengesahan akhir.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Mahbub Maafi mengapresiasi proses pembahasan dan perdebatan yang berlangsung dalam persidangan sebagai bagian dari tradisi intelektual NU dalam merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali," kata Mahbub.

Cip Otak Boleh untuk Kepentingan Medis

Dalam pembahasan teknologi cip otak atau implan saraf, forum memutuskan penggunaannya diperbolehkan apabila ditujukan untuk kepentingan medis.

Salah satu pemanfaatan yang diperbolehkan ialah penggunaan implan saraf untuk membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan mendapatkan kembali sebagian kemampuan atau fungsi geraknya.

Namun, forum belum mengambil keputusan mengenai integrasi teknologi cip otak dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan (AI).

Komisi menilai pembahasan mengenai integrasi tersebut masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis dan perkembangan penelitian ilmiah yang lebih memadai.

Mahbub menilai keputusan tidak seharusnya diambil ketika bukti ilmiah yang dibutuhkan belum mencukupi karena perkembangan sains dapat menghasilkan temuan berbeda dari gambaran yang digunakan dalam pembahasan.

"Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif," kata Mahbub.

Komersialisasi Data DNA Harus Seizin Pemilik

Dalam persoalan komersialisasi data DNA, forum berpandangan bahwa DNA merupakan bagian dari data pribadi karena berkaitan dengan informasi dan kerahasiaan seseorang.

Atas dasar tersebut, data DNA tidak boleh dikomersialisasikan secara bebas tanpa mendapatkan izin dari pemilik data.

Komersialisasi baru dapat dilakukan apabila orang yang menjadi pemilik data DNA memberikan persetujuan.

"Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan," kata Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Faiz Syukron Makmun.

Bitcoin Dinilai sebagai Harta dan Boleh Ditransaksikan

Komisi juga menyepakati Bitcoin termasuk kategori "mal" atau harta yang mempunyai nilai berdasarkan perspektif fikih.

Bitcoin juga dinilai dapat menjadi "tsaman", tetapi tidak dikategorikan sebagai mata uang resmi.

Istilah "tsaman" dalam bahasa Arab berarti harga, nilai, atau alat pembayaran yang disepakati dalam suatu transaksi jual beli.

Dengan kedudukannya sebagai "mal" dan dapat menjadi "tsaman", Bitcoin dinilai boleh ditransaksikan.

"Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan," ujar Faiz.

Selain tiga persoalan tersebut, komisi memiliki agenda pembahasan mengenai gramasi zakat yang belum diselesaikan dan ditunda untuk dibicarakan dalam forum bahtsul masail berikutnya.

Seluruh hasil pembahasan dan keputusan Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU sebagai tahapan untuk memperoleh pengesahan akhir.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026