
Pantau - Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah materi strategis, mulai dari usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga metode pemilihan kepemimpinan PBNU di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Muhammad Nuh mengatakan pembahasan tersebut digelar secara tertutup agar muktamirin memiliki ruang lebih leluasa untuk bermusyawarah.
"Sidangnya tertutup, tidak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat 'masak' (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya)," katanya.
Selain Komisi Organisasi, sidang Komisi Program dan Komisi Rekomendasi juga dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari mekanisme internal muktamar.
Forum tertutup diterapkan untuk menjaga proses musyawarah tetap fokus hingga menghasilkan rumusan yang disepakati peserta Muktamar Ke-35 NU.
SC memastikan hasil persidangan komisi akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan selesai.
"Nanti pada hasilnya saya sampaikan," ujar Muhammad Nuh.
Seluruh materi yang dibahas Komisi Organisasi telah diinventarisasi SC untuk dimusyawarahkan dan diputuskan dalam forum muktamar.
Materi keorganisasian maupun persoalan lain yang berpotensi menimbulkan perbedaan juga telah dibahas dalam rangkaian pra-muktamar untuk memperkecil perbedaan serta memperdalam materi sebelum masuk ke forum muktamar.
"Sehingga pada saat ini, di komisi sekarang itu relatif semakin kaya, semakin banyak pemahaman. Mudah-mudahan perbedaan pun juga semakin kecil, karena muktamar tempatnya perbedaan. Kalau tempatnya persamaan, selesai sudah," katanya.
Muktamar Ke-35 NU menggelar sejumlah sidang komisi secara paralel yang mencakup Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Hasil pembahasan dari masing-masing komisi selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan sebagai keputusan muktamar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




