
Pantau - Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas integrasi zakat dan pajak melalui skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah di Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Pembahasan berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, sebagai bagian dari upaya melihat kewajiban finansial masyarakat melalui perspektif fikih sekaligus merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan.
Salah satu perumus sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah KH Ahmad Yazid Fattah mengatakan hukum Islam mengenal kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat dengan ketentuan tertentu.
"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," katanya.
Pembahasan tersebut mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang merekomendasikan negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.
Muktamirin juga membahas optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara di luar sektor pajak.
Gagasan integrasi zakat dan pajak kemudian diarahkan pada skema tax credit yang memungkinkan zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang.
Dalam ketentuan saat ini, zakat yang dibayarkan wajib pajak melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Skema tax credit yang dibahas dalam Muktamar NU berbeda karena mengarah pada gagasan menjadikan zakat sebagai pengurang langsung terhadap pajak yang terutang.
Muktamar Ke-35 NU menggelar sejumlah sidang secara paralel yang mencakup Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, organisasi, program, dan rekomendasi.
Hasil pembahasan dari masing-masing komisi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




