
Pantau - Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang apabila musyawarah tidak mencapai mufakat.
Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mengalami dinamika dan belum mencapai kesepakatan melalui musyawarah.
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35 NU Prof Mohammad Nuh mengatakan forum tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebelum menempuh pemungutan suara.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," kata Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh tetap memberikan ruang kepada peserta muktamar untuk mencari titik temu melalui musyawarah sebelum voting dilaksanakan.
Apabila kesepakatan melalui musyawarah tidak tercapai, voting menjadi mekanisme yang telah disepakati untuk menentukan pilihan forum.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Pembahasan mekanisme pemilihan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan dalam Sidang Komisi Organisasi sehingga persoalan tersebut dibawa ke Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Sidang Komisi Organisasi sebelumnya menghasilkan dua opsi mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU setelah pembahasan belum menemukan titik temu.
Opsi pertama ialah pemilihan Ketua Umum PBNU secara langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote.
Dalam mekanisme tersebut, calon Ketua Umum PBNU yang terpilih tetap harus mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Opsi kedua menggunakan mekanisme penjaringan calon melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Melalui opsi tersebut, PCNU dan PWNU mengusulkan nama-nama yang dinilai layak menjadi calon Ketua Umum PBNU untuk kemudian ditabulasi.
Nama-nama hasil tabulasi selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dipilih sebagai calon yang dinilai layak memimpin NU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU juga telah dibahas dan disepakati untuk dibuat lebih longgar.
Meski demikian, setiap calon tetap harus memenuhi persyaratan inti organisasi yang mengacu pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Lima Calon Sepakat Dukung Mekanisme AHWA
Di tengah pembahasan mekanisme pemilihan, Wakil Ketua Umum PBNU K.H. Zulfa Mustofa menyampaikan pernyataan sikap bersama empat calon lainnya.
Empat tokoh tersebut ialah K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, K.H. Abdul Ghaffar Ro'in atau Gus Rozin, K.H. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta K.H. Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Kelima tokoh itu menyatakan sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi.
"Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Zulfa.
Pernyataan bersama lima calon mengenai dukungan terhadap mekanisme AHWA tersebut kemudian turut memicu dinamika dalam Sidang Pleno III.
Mohammad Nuh selanjutnya memutuskan menskors jalannya sidang setelah dinamika muncul di antara peserta.
Voting Dijadwalkan Sabtu Malam
Mohammad Nuh menyampaikan pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu malam mulai pukul 19.00 WIB.
Pemungutan suara menggunakan mekanisme perwakilan dari struktur organisasi NU dengan masing-masing PCNU dan PWNU diwakili ketuanya.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) juga mendapatkan perwakilan dalam pemungutan suara tersebut.
Dengan demikian, voting akan menentukan mekanisme yang digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang setelah dua opsi yang dibahas belum menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




