
Pantau - Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music menggugat Anthropic atas dugaan penggunaan karya musik berhak cipta secara ilegal dalam skala besar untuk melatih model kecerdasan buatan Claude.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (28/8/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California, Divisi San Jose.
Kedua penerbit musik itu menuduh Anthropic melakukan "pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang terus berlangsung dalam sejarah."
Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music juga menuding Anthropic bertanggung jawab atas "kampanye terang-terangan untuk mengunduh secara ilegal melalui torrent (berbagi berkas melalui sistem jaringan peer to peer), melakukan scraping (ekstraksi data), dan mengunduh karya berhak cipta dalam skala besar" untuk melatih Claude.
Sony dan Warner Tuntut Ganti Rugi hingga Rp2,66 Miliar per Karya
Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music meminta perkara tersebut disidangkan oleh juri serta menuntut ganti rugi hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya yang dinilai dilanggar.
Kedua perusahaan juga menuntut 25.000 dolar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap tindakan Anthropic yang dituduh menghapus informasi manajemen hak cipta.
Gugatan tersebut menambah daftar perkara hukum terkait hak cipta yang dihadapi Anthropic dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan.
Anthropic Sebelumnya Digugat Penerbit Musik Lain
Pada awal 2026, Concord Music Group dan Universal Music Group juga menggugat Anthropic dengan tuduhan perusahaan itu mengunduh secara ilegal lebih dari 20.000 lagu berhak cipta untuk pelatihan kecerdasan buatan.
Concord Music Group dan Universal Music Group menuntut ganti rugi lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,28 triliun dalam perkara tersebut.
Anthropic juga pernah menghadapi gugatan dari sekelompok penulis yang menuduh perusahaan menggunakan salinan bajakan karya mereka yang dilindungi hak cipta untuk melatih model kecerdasan buatan.
Perkara dengan kelompok penulis tersebut kemudian diselesaikan melalui kesepakatan senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp26,64 triliun.
- Penulis :
- Gerry Eka




