HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong di Tangerang, Emas 30 Gram Dibawa Kabur

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong di Tangerang, Emas 30 Gram Dibawa Kabur
Foto: Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, menangkap S (40), seorang buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/8/2026).

Pantau - Polsek Sepatan menangkap pria berinisial S (40), buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Tangerang, Banten, setelah pelaku ditemukan di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan S ditangkap setelah sebelumnya menjadi buronan dalam kasus pembobolan rumah di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Polisi menyebut S dan ST memiliki pembagian tugas ketika menjalankan aksi pencurian tersebut.

ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor yang membobol rumah korban.

Korban Kehilangan Emas 30 Gram dan Ponsel

Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Sri Tanti melaporkan rumahnya dibobol ketika ditinggalkan pergi bersama keluarganya.

Korban menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak setelah kembali ke kediamannya.

Korban kemudian mengetahui perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel telah hilang dari rumah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, emas hasil pencurian telah dijual oleh pelaku.

Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya dalam penanganan kasus tersebut.

Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara

Polisi menjerat S dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama dan memastikan seluruh akses masuk terkunci dengan baik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat," ujar Eko.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026