HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Mendorong Pembaruan DTSEN agar Mahasiswa Tak Kehilangan KIP Kuliah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Mendorong Pembaruan DTSEN agar Mahasiswa Tak Kehilangan KIP Kuliah
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (ANTARA/HO-MPR RI).)

Pantau - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pemerintah memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat ketidakakuratan data desil.

HNW menilai pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, tetapi perubahan status desil tidak semestinya langsung menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kondisi ekonominya masih memenuhi kriteria penerima.

HNW mengatakan, “Negara tidak boleh membiarkan persoalan administratif memutus harapan anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.”

Legislator bidang sosial tersebut mengaku menerima berbagai masukan masyarakat mengenai ketidakakuratan desil dalam DTSEN yang salah satunya berdampak pada penghentian KIP Kuliah.

Menurut HNW, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus membuka peluang mobilitas sosial bagi keluarga kurang mampu dan rentan.

HNW mengingatkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga sehingga tidak dapat menjadi satu-satunya penentu tingkat kesejahteraan tanpa verifikasi terhadap kondisi faktual.

Ia mengatakan, “Jangan sampai mahasiswa yang orang tuanya kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, terdampak bencana, memiliki tanggungan keluarga besar, atau menghadapi kenaikan biaya hidup, justru dianggap tidak layak hanya karena perubahan angka desil dalam sistem.”

HNW meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi menyiapkan mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa yang terdampak perubahan desil.

Ia juga meminta pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, menetapkan batas waktu penyelesaian yang jelas, serta melibatkan kampus dalam mendampingi mahasiswa apabila data mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Perguruan tinggi juga dinilai perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan hasil verifikasi sosial ekonomi mahasiswa kepada pemerintah dengan tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi.

HNW menegaskan bantuan KIP Kuliah sebaiknya tidak dihentikan sebelum proses verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah selesai.

Ia berpesan, “Verifikasi manusia, kesempatan keberatan, dan perlindungan bagi mahasiswa aktif harus didahulukan. Jangan sampai anak-anak dari keluarga rentan dipaksa berhenti kuliah karena sistem belum mampu membaca kenyataan hidup mereka.”

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya mengatakan masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui kanal resmi apabila menemukan data desil diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kanal tersebut meliputi Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.

Amalia menjelaskan informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sedangkan posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data serta metode yang berlaku.

Amalia mengatakan, “BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.”

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026