HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Luncurkan Human Rights Indonesia 2036 untuk Antisipasi Risiko HAM dalam Pembangunan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian HAM Luncurkan Human Rights Indonesia 2036 untuk Antisipasi Risiko HAM dalam Pembangunan
Foto: Peluncuran National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 untuk memetakan dan mengantisipasi potensi persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dalam pembangunan nasional selama 10 tahun mendatang.

Kajian tersebut diluncurkan melalui National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.

Penyusunan Human Rights Indonesia 2036 dilakukan Kementerian HAM bersama organisasi masyarakat sipil untuk mengantisipasi berbagai perubahan yang dapat memengaruhi pemenuhan HAM dalam proses pembangunan Indonesia menuju 2036.

Pigai menyoroti perkembangan industri, teknologi, kecerdasan artifisial, serta pertumbuhan ekonomi sebagai sejumlah faktor yang perlu diantisipasi sejak dini.

Menurut Pigai, berbagai perkembangan tersebut dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama berpotensi menimbulkan kerentanan baru bagi masyarakat.

Risiko tersebut antara lain kehilangan pekerjaan akibat perubahan ekonomi dan teknologi serta munculnya berbagai dampak terhadap lingkungan.

"Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya, siapa yang akan terdampak?" kata Pigai.

Kajian Didorong Menjadi Rujukan Kebijakan Pemerintah

Pigai menekankan bahwa kajian Human Rights Indonesia 2036 tidak boleh hanya berhenti sebagai sebuah dokumen atau hasil kajian.

Hasil kajian tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan berbagai instrumen pembangunan nasional.

Kajian itu juga diharapkan terus digunakan dan diperbarui serta berfungsi untuk mengingatkan pemerintah ketika terdapat risiko terhadap HAM dalam pembangunan.

"Saya berharap kegiatan pada hari ini tidak berhenti sebagai kajian. Jadikan ini living document. Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM," kata Pigai.

Pigai berharap kajian tersebut menjadi acuan dalam mengarahkan pembangunan Indonesia menuju 2036 agar tidak hanya berorientasi pada kemajuan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan, inklusivitas, dan kemanusiaan.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kajian tersebut juga diharapkan dapat memperbarui perspektif mengenai pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi selama satu dekade mendatang.

"Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan," kata Mugiyanto.

Kementerian HAM Geser Pendekatan dari Reaktif Menjadi Preventif

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas mengatakan penyusunan kajian tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah pola kerja Kementerian HAM dalam menangani persoalan HAM.

Kementerian HAM ingin menggeser pola kerja dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi lebih preventif sehingga potensi persoalan HAM dapat diidentifikasi dan diantisipasi sebelum benar-benar terjadi.

Kajian Human Rights Indonesia 2036 disusun untuk melihat berbagai kemungkinan yang dapat terjadi terhadap kondisi HAM Indonesia pada masa mendatang, termasuk akibat perubahan sosial dan ekonomi.

Kajian tersebut diharapkan berfungsi sebagai foresight atau pandangan ke depan sekaligus early warning atau peringatan dini terhadap berbagai isu HAM.

"Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi, yang berfungsi sebagai foresight dan early warning terkait isu-isu HAM," kata Sofia.

Hasil Kajian Akan Diintegrasikan ke Perencanaan Pembangunan

Kementerian HAM selanjutnya akan mendorong hasil kajian tersebut agar terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Integrasi terutama diarahkan pada berbagai bidang yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Sejumlah hak yang menjadi perhatian meliputi hak atas pekerjaan yang layak, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, serta lingkungan hidup yang sehat.

Upaya mengantisipasi risiko HAM dalam pembangunan akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai lembaga terkait.

Melalui pelibatan berbagai pihak dan pemanfaatan kajian Human Rights Indonesia 2036, risiko pelanggaran atau persoalan HAM diharapkan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak tahap perencanaan pembangunan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026