HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO Setelah Absen Sejak 2001, Empat Kursi Baru Buka Peluang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO Setelah Absen Sejak 2001, Empat Kursi Baru Buka Peluang
Foto: Indonesia meresmikan logo dan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) di Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) setelah terakhir kali menduduki kursi badan tersebut pada 2001.

Pencalonan tersebut menjadi upaya Indonesia untuk kembali terlibat dalam menentukan arah kebijakan penerbangan sipil internasional seiring bertambahnya jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan penambahan empat kursi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan ICAO.

“Dengan pertambahan anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40, terbuka peluang bagi Indonesia untuk kembali berperan dan berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan penerbangan sipil internasional,” ungkap Lukman.

Indonesia tercatat telah menjadi anggota ICAO sejak 1950 dan pernah menduduki Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut pada rentang 1962 hingga 2001.

Skala Penerbangan Indonesia Jadi Modal Pencalonan

Lukman menjelaskan pencalonan Indonesia didukung besarnya kepentingan dan kapasitas nasional dalam sektor penerbangan.

Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia memiliki wilayah udara yang luas sekaligus posisi strategis dalam jaringan penerbangan internasional.

Indonesia saat ini memiliki 257 bandar udara yang melayani 297 rute penerbangan domestik dan 160 rute penerbangan internasional.

Industri penerbangan nasional juga didukung oleh 14 maskapai nasional dan 59 maskapai asing.

Pada semester I 2026, sektor penerbangan Indonesia melayani sekitar 24,9 juta penumpang domestik dan sekitar 18,5 juta penumpang internasional.

Besarnya skala industri tersebut menunjukkan tingginya kepentingan Indonesia terhadap perkembangan penerbangan sipil internasional sekaligus menjadi modal dalam pembahasan berbagai kebijakan penerbangan global.

Indonesia juga memiliki rekam jejak kontribusi terhadap komunitas penerbangan internasional melalui program Indonesia-ICAO Developing Country Training Program.

Melalui program tersebut, Indonesia telah memberikan pelatihan kepada lebih dari 80 negara anggota ICAO serta terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia sektor penerbangan.

Kontribusi Indonesia turut mencakup isu penerbangan berkelanjutan melalui keterlibatan aktif di ICAO.

Lukman menyatakan Indonesia berkomitmen mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pemberian bantuan teknis kepada negara-negara sahabat.

Indonesia juga akan mendorong pengembangan penerbangan berkelanjutan dan memperkuat kerja sama regional di kawasan Asia Pasifik.

Empat Anggota Baru Dipilih November 2026

Proses pencalonan Indonesia akan berlangsung dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO atau 43rd Session Extraordinary of the ICAO Assembly pada 19–20 November 2026 di Markas Besar ICAO, Montreal, Kanada.

Sidang tersebut secara khusus diselenggarakan untuk memilih empat anggota tambahan Dewan ICAO menyusul bertambahnya jumlah kursi dari 36 menjadi 40 negara.

Dalam struktur ICAO, Dewan merupakan badan yang berperan menentukan arah kebijakan organisasi dengan anggota berupa negara-negara yang dipilih secara langsung oleh Majelis ICAO.

Negara yang terpilih sebagai anggota Dewan ICAO akan menjalani masa jabatan selama tiga tahun.

ICAO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk pada 1944 dan bertugas mengelola Konvensi Chicago atau Chicago Convention serta menetapkan standar dan kebijakan penerbangan sipil internasional.

Organisasi tersebut bekerja bersama 193 negara anggota dan kelompok industri untuk menyusun Standards and Recommended Practices (SARPs) serta berbagai kebijakan guna mendukung penerbangan sipil yang aman, efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

ICAO juga mengoordinasikan bantuan dan pengembangan kapasitas negara anggota, menyusun rencana global di bidang keselamatan penerbangan dan navigasi udara, serta melakukan audit terhadap kemampuan negara dalam mengawasi keselamatan dan keamanan penerbangan sipil.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026