
Pantau - Kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat, pada Agustus 2026 mengancam habitat orangutan hingga memaksa sejumlah satwa keluar dari ruang hidupnya dan memasuki perkebunan masyarakat.
Induk orangutan bernama Mama Yuni bersama dua anaknya, Yuni dan Pura, dievakuasi pada 21 Agustus setelah kebakaran mengancam habitat dan memutus jalur pergerakan mereka.
Ketiga orangutan tersebut telah terpantau berada di kawasan perkebunan masyarakat Desa Tanjungpura sejak awal 2026.
Beberapa hari kemudian, orangutan jantan dewasa bernama Sampurna ditemukan dalam kondisi lemas di perkebunan warga Desa Laman Satong dan diduga mengalami gangguan pernapasan setelah terpapar asap pekat karhutla selama beberapa hari.
Ketua Umum Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Silverius Oscar Unggul mengatakan kebakaran berulang memperparah kerusakan habitat orangutan dan mendorong satwa masuk ke perkebunan warga.
Kerusakan Habitat Tingkatkan Pertemuan Satwa dan Manusia
Kerusakan habitat akibat karhutla dapat mendorong satwa masuk ke perkebunan maupun permukiman untuk mencari makanan dan tempat berlindung sehingga meningkatkan potensi perjumpaan serta konflik dengan manusia.
Penanganan karhutla dinilai membutuhkan pemanfaatan informasi deteksi dini sebagai dasar menentukan prioritas penanganan, terutama ketika ancaman muncul di wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
Orangutan Kalimantan atau Pongo pygmaeus berstatus Sangat Terancam Punah atau Critically Endangered menurut Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) akibat tekanan berupa kehilangan dan fragmentasi habitat.
Habitat di Luar Kawasan Konservasi Perlu Dilindungi
Bentang habitat yang berpotensi menjadi ruang hidup orangutan di Desa Habau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencapai sekitar 3.000 hektare dan berada di areal penggunaan lain di luar kawasan konservasi.
Penemuan sarang secara berkala menunjukkan kawasan tersebut masih digunakan orangutan sehingga pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan mengupayakan perlindungannya melalui usulan areal preservasi.
Pedoman IUCN Species Survival Commission mengenai konservasi orangutan menempatkan perlindungan satwa di habitat asal atau in-situ sebagai prioritas, sementara translokasi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu tetapi tidak menggantikan perlindungan habitat jangka panjang.
Penyelamatan individu satwa melalui evakuasi tetap diperlukan ketika menghadapi ancaman langsung, tetapi pencegahan kebakaran dan perlindungan habitat diperlukan untuk mengurangi risiko orangutan kehilangan ruang hidup.
- Penulis :
- Aditya Yohan




