HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Menilai Putusan MK Membuat Penetapan Bencana Nasional Lebih Terukur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Menilai Putusan MK Membuat Penetapan Bencana Nasional Lebih Terukur
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Arief/Karisma .)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional agar keputusan pemerintah lebih objektif serta penanganan masyarakat terdampak dapat dipercepat.

Hidayat mengatakan kejelasan parameter dapat memperkuat tata kelola kebencanaan sekaligus mengurangi perbedaan tafsir dalam menentukan status bencana.

MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW dalam keterangannya kepada Parlementaria, Senin (31/8/2026).

BNPB Diminta Segera Menyesuaikan Pedoman

Hidayat mengapresiasi respons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menurut Hidayat, implementasi putusan tersebut perlu segera dilakukan agar parameter baru dalam penetapan status bencana memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

Bantuan Tidak Bergantung pada Status Bencana Nasional

Hidayat menegaskan penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah terdampak.

Dukungan berupa personel, logistik, pendanaan, peralatan, dan bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan meskipun suatu bencana belum ditetapkan berstatus nasional.

Parameter yang lebih terukur dinilai dapat membantu pemerintah pusat mengambil keputusan lebih cepat dalam koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan penanganan korban tanpa terhambat perbedaan tafsir mengenai status bencana.

“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini perlu menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026