HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bandung Bidik 24.200 Hektare Sawah Menjadi LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Bandung Bidik 24.200 Hektare Sawah Menjadi LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Foto: Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau lokasi pertanian di Bandung, Jawa Barat (sumber: Pemkab Bandung)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, membidik sekitar 24.200 hektare lahan baku sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memperkuat perlindungan lahan pertanian dari tekanan alih fungsi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan luas lahan baku sawah di Kabupaten Bandung saat ini mencapai sekitar 27.800 hektare.

Dari jumlah tersebut, Pemkab Bandung menargetkan sekitar 87 persen atau setara 24.200 hektare dapat ditetapkan sebagai LP2B.

"LBS kita 27.800 hektare. Untuk menjadi LP2B sekitar 87 persen, artinya sekitar 24.200 hektare," ungkap Dadang.

Usulan LP2B Diproses Kementerian ATR/BPN

Pemkab Bandung telah menyampaikan usulan penetapan LP2B kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2026.

Setelah diserahkan kepada pemerintah pusat, data lahan yang diusulkan masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum LP2B dapat ditetapkan secara resmi.

Tahapan yang sedang berlangsung meliputi rekonsiliasi dan cleansing data untuk memastikan lahan yang akan masuk dalam LP2B Kabupaten Bandung.

"Satu bulan lalu sudah kita serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Sekarang sedang diproses, ada rekonsiliasi dan cleansing. Insyaallah dalam waktu dua hari ke depan akan ada perkembangan," ungkap Dadang.

Dadang berharap proses rekonsiliasi dan cleansing bersama Kementerian ATR/BPN segera rampung sehingga tahapan penetapan LP2B dapat dilanjutkan.

LP2B Diharapkan Tekan Alih Fungsi Sawah

Dadang menilai penetapan LP2B menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Bandung.

Salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah mencegah lahan sawah terus berkurang akibat alih fungsi untuk berbagai kebutuhan nonpertanian.

Pemkab Bandung menilai perlindungan lahan pertanian perlu dilakukan secara terukur dengan menentukan secara jelas kawasan yang harus dipertahankan melalui status LP2B.

Dengan penetapan tersebut, lahan yang masuk LP2B diharapkan dapat dipertahankan fungsi pertaniannya dari tekanan alih fungsi sekaligus mendukung ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung.

Target menjadikan sekitar 87 persen dari keseluruhan lahan baku sawah sebagai LP2B juga disebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam melindungi lahan sawah.

LP2B menjadi salah satu instrumen untuk mempertahankan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian mengenai lahan yang harus dilindungi demi keberlanjutan produksi pangan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026