
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video terkait peristiwa Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video mengenai kasus tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat melalui sejumlah platform digital.
"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut," ujar Fifi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fifi, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tidak berupaya menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti mengenai peristiwa Pejompongan.
Kemkomdigi Sebut Penghapusan Konten Wewenang PSE
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," ujar Syafri.
Setiap platform memiliki community guideline atau pedoman komunitas yang menjadi dasar dalam menentukan konten yang dapat ditayangkan maupun harus ditangani.
Menurut Syafri, platform dapat secara mandiri menghapus konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.
"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," kata Syafri.
Syafri menegaskan apabila terdapat video terkait peristiwa Pejompongan yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan moderasinya.
"Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," kata dia.
Masyarakat Bisa Laporkan Konten Secara Mandiri
Kemkomdigi terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial.
Masyarakat juga memiliki hak menggunakan fitur report atau pelaporan yang tersedia apabila menemukan konten yang dianggap tidak pantas.
"Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri," kata Syafri.
Pemerintah mengingatkan masyarakat mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




