
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkuat tata kelola layanan informasi publik di seluruh unit kerja menjelang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026 guna mempertahankan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan penguatan tersebut dilakukan setelah Baznas meraih predikat badan publik informatif kategori lembaga nonstruktural dengan menempati peringkat kedua dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.
"Prestasi yang diperoleh tahun 2025, jangan menjadi berpuas diri dan terlena, tapi harus ditingkatkan," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baznas Perkuat Koordinasi Antarunit
Zainut meminta seluruh unit kerja di lingkungan Baznas membangun koordinasi yang solid dan memahami instrumen penilaian Monev KIP 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan data dan layanan informasi publik dapat berlangsung cepat, akurat, serta ramah bagi masyarakat.
"Untuk itu saya mohon kepada kita semuanya, seluruh unit kerja untuk memahami secara mendalam kriteria dan instrumen penilaian KIP atau monev KIP tahun 2026," ujar Zainut Tauhid.
Baznas optimistis penguatan sinergi internal dapat membantu mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Pengelolaan Data dan Kebijakan Diselaraskan
Deputi I Baznas RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta menekankan pentingnya menyelaraskan pengelolaan data dengan kebijakan internal lembaga.
Penyelarasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh indikator keterbukaan informasi publik dapat dipenuhi secara optimal dalam Monev KIP 2026.
Menurut Arifin, penguatan keterbukaan informasi juga penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Baznas untuk menjalankan tugas sebagai lembaga pengelola zakat yang transparan dan akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




