
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan penguasaan dan pelindungan KI menjadi faktor penting bagi IKM karena memberikan kepastian hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi pelaku usaha.
Pelindungan KI juga dinilai dapat memperkuat identitas produk sekaligus membuka peluang bagi IKM untuk meningkatkan nilai ekonominya.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” ungkap Agus.
KI Menjadi Aset Strategis bagi Pelaku IKM
Agus menegaskan persaingan industri saat ini tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas.
Pelaku industri juga dituntut mampu menciptakan sekaligus melindungi identitas, inovasi, desain, merek, serta berbagai keunikan produknya.
Penguatan ekosistem KI di Indonesia masih menjadi pekerjaan bersama karena berdasarkan informasi dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih berada dalam kategori Priority Watch List.
“Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha,” tegas Agus.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Reni Yanita menjelaskan kesadaran mengenai pentingnya KI perlu ditanamkan sejak suatu usaha mulai dirintis.
Menurut Reni, KI tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan dan pengembangan bisnis pelaku IKM.
“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” kata Reni.
Pelindungan terhadap merek, desain, karya, inovasi, maupun potensi indikasi geografis dinilai dapat memberikan fondasi yang semakin kuat bagi produk IKM untuk meningkatkan nilai tambah.
Pelindungan tersebut juga dapat membantu pelaku usaha memperluas pasar dan meningkatkan kemampuan produk IKM untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.
Potensi Besar IKM Yogyakarta Didorong Memiliki Pelindungan KI
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki potensi industri dan ekonomi kreatif yang besar.
Pada 2025, perekonomian DIY tercatat tumbuh 5,49 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp208,13 triliun.
Industri pengolahan menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap PDRB DIY, yakni mencapai 11,80 persen.
Potensi IKM di DIY juga terlihat dari keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha.
“Potensi tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Besarnya potensi IKM ini perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset Kekayaan Intelektual yang mereka miliki,” ungkap Reni.
Selain memperkuat pelindungan KI secara umum, Kemenperin mendorong penguatan pelindungan Indikasi Geografis (IG), khususnya terhadap produk kerajinan yang berasal dari Kabupaten Bantul.
Saat ini terdapat delapan produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar di DIY.
Dari delapan produk tersebut, tiga berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
Kemenperin Mendampingi Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan KI memberikan berbagai manfaat bagi pelaku IKM, termasuk melindungi karya dari risiko pemalsuan.
KI juga memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak serta menciptakan rasa aman bagi pelaku IKM dalam menjalankan usahanya.
Selain menjadi instrumen pelindungan, KI dapat menjadi aset yang dikomersialisasikan dan membuka peluang ekonomi melalui skema lisensi, pewarisan, maupun kerja sama waralaba.
Kemenperin akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul.
Dalam proses tersebut, Kemenperin mengharapkan komitmen Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Pemerintah Kabupaten Bantul, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Untuk itu, kami juga mengharapkan komitmen khususnya dari MPIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta dukungan para pemangku kepentingan terkait untuk dapat mewujudkannya,” kata Yedi.
- Penulis :
- Arian Mesa




