HOME  ⁄  Nasional

Menteri Kehutanan Bekukan Izin Lima Perusahaan setelah Ribuan Hektare Konsesi Terbakar di Kalbar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Kehutanan Bekukan Izin Lima Perusahaan setelah Ribuan Hektare Konsesi Terbakar di Kalbar
Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau Karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan atau pembekuan izin usaha terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah lebih dari 2.568 hektare areal konsesi mereka mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tindakan terhadap lima perusahaan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pemerintah dalam penanganan karhutla, termasuk kemungkinan pemulihan lingkungan hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Raja Juli mengatakan penanganan terhadap perusahaan tidak hanya berupa sanksi administratif dalam bentuk pembekuan izin usaha, tetapi juga dapat disertai kewajiban atau paksaan melakukan pemulihan lingkungan di kawasan yang terbakar.

"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli saat melakukan peninjauan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis.

Lima Perusahaan di Ketapang dan Sanggau Ditindak

Lima perusahaan yang mendapatkan tindakan pemerintah memiliki areal konsesi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dengan total luas konsesi sekitar 371.560 hektare.

Di Kabupaten Ketapang, perusahaan yang ditindak adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas areal yang terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare.

Areal yang terbakar di konsesi PT Hutan Ketapang Lestari mencapai sekitar 670,75 hektare.

Sementara itu, kebakaran di areal konsesi PT Mayawana Persada tercatat sekitar 326,93 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya.

Luas areal terbakar di konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare, sedangkan kebakaran di konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai sekitar 47,84 hektare.

Secara keseluruhan, berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan, luas kawasan yang terbakar pada konsesi lima perusahaan tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Berlaku Adil

Raja Juli mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun perusahaan atau korporasi.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," ujarnya.

Pemerintah menegaskan penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga korporasi dengan konsesi luas apabila ditemukan pelanggaran berkaitan dengan kebakaran.

Selain penegakan hukum, pemerintah terus menangani karhutla melalui sejumlah pendekatan, termasuk operasi modifikasi cuaca dan water bombing atau pengeboman air dari udara di wilayah yang membutuhkan penanganan.

Pemerintah juga memperkuat satuan tugas darat untuk menangani kebakaran secara langsung di lapangan serta menjalankan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari pencegahan karhutla.

Tindakan tegas terhadap lima perusahaan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap pemegang izin bertanggung jawab mencegah dan menangani kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026