
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan satuan pendidikan kini dapat menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperbaiki kerusakan ringan serta mendukung kebutuhan operasional sekolah.
Kebijakan tersebut memungkinkan sekolah menangani kerusakan kecil tanpa harus menunggu program revitalisasi yang dilaksanakan pemerintah pusat.
Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan itu saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat.
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Perbaikan Ringan
Abdul Mu’ti menjelaskan ketentuan terbaru penggunaan dana BOS secara eksplisit memberikan ruang bagi sekolah untuk membiayai perbaikan kerusakan kecil pada fasilitas satuan pendidikan.
“Kalau rusak, rusaknya kecil, ya bisa diperbaiki dengan menggunakan dana BOS. Peruntukan penggunaan dana BOS yang sekarang ini sudah kami terbitkan juga sudah sangat eksplisit, yakni sebagian dari dana BOS itu dapat dipergunakan untuk mendukung operasional dan juga dapat dipergunakan untuk perbaikan kerusakan kecil di satuan pendidikan,” ungkap Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen meminta kepala Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah memahami aturan terbaru tersebut agar dana BOS dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Menurut Abdul Mu’ti, masih terdapat kepala sekolah yang menggunakan pola pikir lama dalam mengelola dana BOS sehingga cenderung terlalu berhati-hati atau takut menggunakan anggaran.
Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena masih ada kepala sekolah yang belum mempelajari peraturan terbaru mengenai penggunaan dana BOS.
“Karena itu kami mohon agar bapak ibu kepala dinas dan juga kepala daerah dapat memahami betul bagaimana ketentuan mengenai penggunaan dana BOS dan memastikan sekolah dapat menggunakannya sebagaimana mestinya karena banyak kepala sekolah yang masih menggunakan mindset lama dan tidak mempelajari peraturan baru tentang penggunaan dana BOS sehingga serba takut dalam menggunakan anggaran,” kata Abdul Mu’ti.
Ia meminta kepala dinas dan kepala daerah memahami ketentuan tersebut sehingga dapat memastikan sekolah menggunakan dana BOS sesuai aturan yang berlaku.
Dana BOS Bisa Biayai Tambahan Tagihan Listrik
Selain untuk perbaikan kerusakan ringan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik satuan pendidikan yang menerima interactive flat panel (IFP).
IFP merupakan perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi pembelajaran dan penambahan jumlah perangkat tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekolah.
Penggunaan IFP secara rutin juga dapat menyebabkan tagihan listrik satuan pendidikan bertambah setiap bulan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan skema pembiayaan untuk mengantisipasi tambahan biaya listrik akibat penggunaan perangkat digital tersebut.
“Memang ada konsekuensi-konsekuensi ketika nanti IFP itu ditambah jumlahnya, beban listrik di masing-masing satuan pendidikan akan terdampak. Dan di kementerian sudah ada skema yang sudah diatur oleh Pak Gogot dan Pak Tatang agar konsekuensi pembiayaan sebagai akibat dari bertambahnya IFP di sekolah dimungkinkan untuk dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS,” ungkap Abdul Mu’ti.
Melalui skema tersebut, konsekuensi pembiayaan akibat bertambahnya jumlah IFP di sekolah dimungkinkan untuk dibayar menggunakan dana BOS.
Kebijakan itu memberikan ruang lebih luas kepada sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan operasional yang muncul seiring pelaksanaan digitalisasi pembelajaran.
Mendikdasmen menekankan dua pemanfaatan dana BOS dalam ketentuan terbaru, yakni memperbaiki kerusakan kecil di sekolah dan membantu membiayai kebutuhan operasional seperti tambahan tagihan listrik akibat penggunaan perangkat digital pembelajaran.
Pemerintah juga mendorong kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah memahami ketentuan terbaru secara menyeluruh agar sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sepanjang pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa




