
Pantau - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
GAPKI menilai kebijakan tersebut memperkuat koordinasi, penegakan aturan, kesiapan sarana dan prasarana, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat dalam mencegah karhutla.
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur lebih ketat penerapan pengecualian pembukaan lahan yang berkaitan dengan kearifan lokal.
GAPKI Dorong Kolaborasi Cegah Karhutla
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan penguatan arahan pemerintah diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.
“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Karena itu, yang perlu terus kita perkuat adalah semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin,” ujar Eddy.
GAPKI menyambut penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilaksanakan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menurut GAPKI, ketentuan tersebut diperlukan agar kearifan lokal tetap dihormati tanpa disalahartikan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Perusahaan Sawit Diminta Siapkan Personel dan Peralatan
GAPKI akan mendorong perusahaan anggotanya memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini untuk menghadapi ancaman karhutla.
Organisasi tersebut menilai pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan seluruh pihak secara konsisten karena tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja.
“Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang. Semangat inilah yang perlu terus kita jaga bersama,” kata Eddy.
GAPKI juga menegaskan komitmen perusahaan sawit terhadap penerapan pembukaan lahan tanpa membakar serta pencegahan karhutla secara berkelanjutan.
Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan diperkuat untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
GAPKI berharap penerapan Inpres secara konsisten dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian karhutla sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, kegiatan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




